Surat Bupati Sumbawa Disorot, Forum Taloma Koasa Pertanyakan Legalitas Fasilitasi Konsultasi Publik AMDAL Blok Elang PT AMNT

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:21 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA, oposisinews86.com, (3 Oktober 2026),— Polemik konsultasi publik penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Blok Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Forum Taloma Koasa mempertanyakan aspek kewenangan dan prosedur di balik surat fasilitasi yang diterbitkan Bupati Sumbawa pada 18 September 2026, yang kemudian digunakan dalam rangkaian pelaksanaan konsultasi publik pada 22 September 2026.

Ketua Forum Taloma Koasa, Jaka Juliansah, menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai urusan administrasi atau surat-menyurat pemerintahan semata.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketika sebuah surat diterbitkan kepala daerah dan kemudian digunakan untuk menggerakkan proses yang menyangkut kepentingan masyarakat, maka tindakan tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari tindakan pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum.

“Sebuah surat pemerintah dapat terlihat sebagai urusan administrasi biasa. Namun, ketika dikeluarkan kepala daerah dan digunakan untuk menggerakkan proses yang menyangkut kepentingan masyarakat, surat tersebut menjadi bagian dari tindakan pemerintahan yang dasar kewenangan dan akibat hukumnya dapat diuji,” tegas Jaka kepada media oposisinews86.com, Sabtu (3/10/2026).

Tiga Tanggal yang Dipersoalkan

Jaka menyoroti rangkaian waktu yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, yakni 18 September, 21 September, dan 22 September 2026.

Ia menyebut, berdasarkan dokumen dan informasi yang menjadi dasar sorotannya, permohonan dari perusahaan telah diterima dan kemudian Bupati Sumbawa menerbitkan surat fasilitasi pada 18 September 2026.

Sementara itu, konsultasi publik dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026, sedangkan pengumuman rencana penyusunan AMDAL disebut baru dipublikasikan pada 21 September 2026.

Jaka menegaskan bahwa urutan waktu tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurut dia, kronologi tersebut cukup untuk menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

“Urutan waktu itu belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Namun, keadaan tersebut menimbulkan persoalan yang perlu diuji: apakah Bupati memiliki dasar kewenangan untuk memfasilitasi dan menggerakkan konsultasi pada tahap tersebut, dan apakah tindakan itu sesuai dengan prosedur pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL?” ujarnya.

Bukan Menguji Layak atau Tidaknya Blok Elang

Jaka menegaskan, persoalan yang diangkat Forum Taloma Koasa bukan mengenai penilaian apakah kegiatan pertambangan Blok Elang PT AMNT layak atau tidak.

Menurutnya, objek persoalan harus ditempatkan secara spesifik, yakni tindakan konkret Bupati Sumbawa dalam menerbitkan dan menggunakan surat fasilitasi tanggal 18 September 2026 dalam rangka pelaksanaan konsultasi publik.

Baca Juga :  Babinsa Padasuka Jadi Garda Pendamping Program Desa Berdaya di Kecamatan Lunyuk

“Objek persoalannya harus ditempatkan secara tepat. Yang diuji bukan kelayakan pertambangan Blok Elang atau AMDAL secara keseluruhan, melainkan tindakan konkret Bupati dalam menerbitkan dan menggunakan surat 18 September 2026 untuk memfasilitasi pelaksanaan konsultasi publik,” jelasnya.

Ia menyebut setidaknya ada sejumlah aspek yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari sumber kewenangan, batas penggunaan kewenangan, prosedur administrasi, hingga asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Secara normatif, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan atau dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang. Penggunaan kewenangan juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Partisipasi Masyarakat Jadi Titik Krusial

Selain aspek kewenangan kepala daerah, Jaka juga menyoroti posisi masyarakat dalam tahapan penyusunan AMDAL.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam penyusunan AMDAL melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik.

Regulasi tersebut juga memberikan hak kepada masyarakat yang terkena dampak langsung untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak pengumuman. Pelibatan masyarakat tersebut dilakukan sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan.

Karena itu, menurut Jaka, persoalan tanggal menjadi penting untuk diperiksa secara utuh.

“Yang harus diperiksa adalah apakah tindakan Bupati ikut menyebabkan konsultasi berlangsung sebelum masyarakat memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengetahui rencana kegiatan, mempelajari informasi, menyiapkan pendapat, dan menyampaikannya,” katanya.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen lengkap, tahapan resmi, kewenangan masing-masing pihak, serta fakta pelaksanaan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan urutan tanggal.

Forum Taloma Koasa Soroti Potensi Terpangkasnya Ruang Partisipasi

Menurut Jaka, persoalan yang lebih besar bukan sekadar kapan surat diterbitkan atau kapan kegiatan dilaksanakan, melainkan apakah rangkaian tindakan administratif tersebut berdampak terhadap kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna.

Ia menjelaskan, apabila sebuah tindakan pemerintahan terbukti memengaruhi waktu atau mekanisme konsultasi, sementara masyarakat memiliki kepentingan hukum dalam proses tersebut, maka perlu diuji apakah terdapat hubungan antara tindakan tersebut dengan berkurangnya kesempatan masyarakat untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan.

“Kerugian masyarakat tidak harus berupa kehilangan materi. Jika tindakan pemerintah terbukti mengurangi atau menghilangkan kesempatan hukum masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna, maka kepentingan hukum mereka dapat terdampak,” ungkapnya.

Meski demikian, Jaka menyadari bahwa hubungan antara tindakan pemerintah dan kerugian atau berkurangnya kesempatan partisipasi tersebut tetap harus dibuktikan secara konkret.

Baca Juga :  Kodim 1607/Sumbawa Bersama TNI-Polri dan Pemda, Bersihkan Pasar Seketeng Sambut HUT RI ‎

Minta Legalitas Surat Diuji Secara Terbuka

Forum Taloma Koasa, kata Jaka, tidak sedang mengambil kesimpulan bahwa surat tersebut otomatis melanggar hukum.

Sebaliknya, pihaknya mempertanyakan dan mendorong agar legalitas tindakan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan dan aturan mengenai proses AMDAL.

“Hubungan tersebut harus dibuktikan secara konkret: tindakan Bupati mempengaruhi waktu atau mekanisme konsultasi, masyarakat memiliki kepentingan hukum dalam proses itu, dan berkurangnya kesempatan partisipasi merupakan akibat dari tindakan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan bahwa suatu tindakan pemerintahan dilakukan tanpa kewenangan, melampaui kewenangan, atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka konsekuensi administratif dan hukum harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kepala Daerah Tidak Hanya Mengeluarkan Surat”

Jaka menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum, kewenangan kepala daerah bukan sekadar persoalan apakah seorang kepala daerah dapat menandatangani sebuah surat.

Setiap tindakan pemerintahan yang mempunyai dampak terhadap proses publik, menurutnya, harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Dalam negara hukum, kewenangan kepala daerah bukan hanya soal kemampuan untuk mengeluarkan surat. Setiap tindakan yang menggerakkan proses pemerintahan harus mempunyai dasar hukum, mengikuti prosedur, dan tidak mengurangi kepentingan hukum masyarakat yang berada di dalam proses tersebut,” tegasnya.

Ia pun meminta agar surat Bupati Sumbawa tertanggal 18 September 2026 tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif biasa.

Menurutnya, surat tersebut dapat menjadi titik penting untuk melihat hubungan antara kewenangan pemerintah daerah, tahapan penyusunan AMDAL, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta berpartisipasi.

“Surat Bupati Sumbawa tanggal 18 September 2026 karena itu penting dilihat sebagai titik konkret untuk menguji hubungan antara kewenangan pemerintah, tahapan AMDAL, dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi. Jika hubungan tersebut terbukti menimbulkan kerugian terhadap kepentingan hukum masyarakat, persoalannya telah masuk pada keabsahan tindakan pemerintahan dan akibat hukum yang ditimbulkannya,” pungkas Jaka.

Catatan: Keabsahan surat fasilitasi, kewenangan Bupati Sumbawa, serta kronologi dan prosedur konsultasi publik sebagaimana disorot Forum Taloma Koasa merupakan persoalan yang masih perlu dikonfirmasi kepada Bupati/Pemkab Sumbawa, PT AMNT, dan instansi lingkungan hidup terkait. Artikel ini menempatkan pernyataan Jaka Juliansah sebagai pandangan narasumber dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang. (Alz)

Berita Terkait

Kodim 1607/Sumbawa melalui Koramil Moyo Hilir Terus Jaga Stabilitas Wilayah
Semarak Maulid Nabi di Pelat, Babinsa Hadir Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas
Lingkungan Bersih, Wilayah Aman: Babinsa Jorok dan Nijang Gencarkan Imbauan
Jaga Stabilitas Kamtibmas, Koramil 1607-09/Utan Laksanakan Patroli Malam
Babinsa Moyo Hulu Hadir di Tengah Masyarakat, Pantau Situasi dan Jaga Keamanan Wilayah
Prajurit Kodim 1607/Sumbawa Naik Pangkat, Semangat Pengabdian Terus Ditingkatkan
Kodim 1607/Sumbawa Teguhkan Pancasila, Perkuat Persatuan dan Kesatuan
LPPK Bongkar Dugaan Persoalan SKPI dan Ijazah Paket B Calon Kades Sepukur, Polres Sumbawa Mulai Bergerak

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Pesta Demokrasi Desa di Negeri Seribu Bukit, Calon Mulai Ketar-Ketir Membayar Biaya Pilkades

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Aceh Utara Segera Serahkan Data KK Gantung Sebelum 6 Oktober

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Kepala SDN 4 Blangkejeren Rahmah Wati Ciptakan SI-HEBAT, Sistem Informasi Pemantauan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Dugaan Intimidasi dan Intervensi di Lapas Meulaboh Disorot YARA, Kementerian Imipas Diminta Segera Investigasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Jumat Curhat Polres Gayo Lues Serap Keluhan Warga, Narkoba dan Judi Online Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Dunia Jurnalistik Gayo Lues Berduka, Jurnalis Senior Tarmizi Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Dari Senayan ke Sawah, Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Pompa Air bagi Petani Aceh Selatan

Rabu, 30 September 2026 - 11:49 WIB

Waspada! Nomor WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Kabagops Polres Gayo Lues, Pelaku Diduga Gunakan Video Call untuk Meyakinkan Korban

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Jatim Fest 2026 di Surabaya

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:21 WIB