Mekanisme ASN, Anggota DPRD dan Kades yang Maju Pilkada Tulungagung.

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 13:36 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.

(Foto Doc. Hartanto)

Tulungagung – Kabupaten Tulungagung dan DPRD Kabupaten Tulungagung tengah memproses pemberhentian ASN, penyelenggara pemerintah desa dan anggota DPRD yang mendaftar sebagai peserta kontestasi Pilkada 2024.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku perhentian mereka merupakan syarat wajib untuk mengikuti ajang pemilihan calon kepala daerah Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diungkapkan oleh Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi saat ditemui oleh beberapa awak media,di ruangannya.

Menurut beliau “Tri, Santoso yang merupakan salah satu ASN di Pemkab Tulungagung telah mengajukan pengunduran dirinya.
Surat diajukan pada, Rabu (28/8), Kamis (29/8) suratnya sudah turun (disetujui) dengan ditandatangani oleh Pj. Bupati Tulungagung,” jelasnya.

Santoso yang ikut mendaftar sebagai kontestan Pilkada Tulungagung bersama Samsul Umam dan didukung oleh beberapa partai politik.

Baca Juga :  PDIP Resmi Rekomendasikan Pasangan Maryoto Dan Girnoto Maju Pilkada Tulungagung.

Menurut Tri, Santoso hanya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Namun, belum mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Pihaknya memerintahkan kepada Kepala BKPSDM untuk memproses pemberhentian Santoso sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Hal itu dilakukan lantaran proses administrasi pengunduran diri sebagai ASN harus melalui proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta.

Sembari menunggu Surat Keputusan pemberhentian, Santoso tetap menjadi ASN dan menerima haknya sebagai ASN.

“Ini kita minta juga untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Selain ASN, pihaknya juga tengah memproses pemberhentian Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru, Didik Girnoto Yekti yang juga maju dalam kontestasi Pilkada.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Blitar Menghadapi Kendala Serius Dalam Realisasi Anggaran Tahun 2025.

Didik maju sebagai calon Wakil Bupati mendampingi mantan Bupati Tulungagung periode 2018-2023 Maryoto Birowo.

“Yang bersangkutan (Didik) juga telah mengajukan pengunduran diri, ini masih kita proses,” jelasnya.

Untuk mengisi kekosongan, pejabat kepala dinas dan Kades, akan diisi oleh pelaksana tugas kepala dinas dan penjabat kepala desa sampai ada pejabat definitif.

Sementara itu, Sekretaris DPRD kabupaten Tulungagung, Sudarmaji katakan telah menerima surat pengunduran diri dari Ahmad Baharuddin, anggota DPRD dari Partai Gerindra yang ikut kontestasi Pilkada. Pemberhentian Ahmad Baharudin sudah pasti dilakukan.
Sedang proses penggantian Ahmad Baharudin menunggu komunikasi dengan partai tempat Ahmad Baharudin bernaung.

“Ini tengah kita proses sehingga nanti tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku,” Tuturnya pada awak Media.

[HARTANTO]

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung
Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan
Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat
Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung
Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek
Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru