PUPR Karimun Terbitkan SP1 untuk Bangunan di Belakang Batam Bakery, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:54 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Setelah menjadi sorotan selama sekitar tiga bulan, bangunan yang berada di belakang Batam Bakery di Jalan Ahmad Yani, kawasan Kolong, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, akhirnya mendapat tindakan administratif dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun.

Instansi tersebut menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan bangunan tersebut.
Informasi mengenai penerbitan SP1 disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Mohrijal, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas dugaan bahwa bangunan dimaksud belum memenuhi ketentuan perizinan, termasuk dugaan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai aspek keterbukaan informasi dalam proses penegakan aturan tersebut.

Saat dimintai salinan atau dokumen SP1 untuk kepentingan konfirmasi dan pemberitaan, Kepala Dinas PUPR menyatakan bahwa surat tersebut bersifat rahasia sehingga tidak dapat diberikan kepada awak media.

Pernyataan itu memunculkan perdebatan karena surat peringatan administratif yang diterbitkan pemerintah pada prinsipnya merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum administrasi. Dokumen tersebut umumnya memuat jenis pelanggaran, dasar hukum, kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang dikenai sanksi, batas waktu penyelesaian, serta konsekuensi apabila peringatan tidak diindahkan.

Baca Juga :  Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta aturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

Salah satu bentuk sanksi awal adalah teguran tertulis atau surat peringatan sebelum diberlakukannya sanksi lanjutan apabila pelanggaran tidak diperbaiki.

Secara umum, mekanisme tersebut dimaksudkan agar pemilik bangunan diberi kesempatan memenuhi kewajibannya sebelum pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembatasan pemanfaatan bangunan, hingga pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran tetap tidak diselesaikan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum administrasi. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan penegakan aturan bangunan, terlebih apabila objek yang menjadi sorotan berada di kawasan yang mudah diakses publik dan telah lama menjadi perhatian warga.

Baca Juga :  Polsek Batu Ampar Gelar Jum'at Curhat Bersama Warga Tanjung Sengkuang.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai substansi pelanggaran yang menjadi dasar penerbitan SP1, termasuk batas waktu yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Pada hari yang sama, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ruslan selaku pemilik Batam Bakery melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum tersambung sehingga yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas diterbitkannya surat peringatan tersebut.

Penerbitan SP1 menjadi tahap awal dalam proses penegakan aturan. Masyarakat kini menantikan konsistensi pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan regulasi di bidang tata ruang dan bangunan tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi ukuran komitmen pemerintah dalam menerapkan asas kepastian hukum, transparansi, serta perlakuan yang setara bagi setiap pelaku usaha maupun masyarakat tanpa pengecualian. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru