Syarat Formil Tak Terpenuhi, Pengadilan Negeri Karimun Tidak Kabulkan Permohonan Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 13:24 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86 – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menjerat seorang pengusaha berinisial Asiong kembali memunculkan pertanyaan publik.

Setelah sebelumnya tersangka sempat diamankan namun kemudian tidak lagi ditahan, kini permohonan penyitaan barang bukti yang diajukan penyidik Satreskrim Polres Karimun kepada Pengadilan Negeri Karimun juga tidak dikabulkan karena dinilai belum memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berlangsung. Penyidik menyatakan proses hukum belum dihentikan dan masih terus dilakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedikitnya 12 orang saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Namun, dalam proses penyidikan muncul kendala yang cukup krusial. Permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang diajukan penyidik kepada Pengadilan Negeri Karimun tidak memperoleh persetujuan.

Akibatnya, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang-barang yang penyitaannya tidak mendapatkan penetapan pengadilan harus dikembalikan kepada pihak yang menguasainya.

Pengembalian barang tersebut, menurut penyidik, merupakan konsekuensi hukum dan tidak dapat diartikan sebagai penghentian ataupun pengabaian penyidikan.

Baca Juga :  Didepan Kompolnas RI, Kapolda Kepri Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik.

Konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Karimun, Andreas Napitupulu, pada Senin (6/7/2026), memberikan penjelasan mengenai alasan permohonan tersebut tidak dikabulkan.

Ia menegaskan bahwa pengadilan bukan menolak penyitaan barang bukti secara substansi maupun menghambat proses penyidikan, melainkan menilai permohonan yang diajukan belum memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya mengenai tata cara permohonan penyitaan dan alasan keadaan mendesak.

Menurutnya, alasan mengenai kondisi mendesak dalam permohonan penyitaan belum diuraikan secara rinci dan belum memenuhi persyaratan administratif yang menjadi dasar bagi hakim untuk mengeluarkan penetapan penyitaan. Dengan demikian, pengadilan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa penolakan permohonan bukan merupakan penilaian terhadap pokok perkara ataupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Pengadilan hanya memeriksa terpenuhi atau tidaknya persyaratan formil permohonan yang diajukan penyidik.

Meski demikian, perkembangan perkara ini memunculkan perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa perkara yang telah menyita perhatian publik justru menghadapi kendala pada aspek administrasi hukum.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pembuktian apabila barang yang sebelumnya diamankan harus dikembalikan sebelum adanya penetapan penyitaan dari pengadilan.

Sekretaris DPC Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI), Edward Simanjuntak, turut menanggapi perkembangan tersebut. Ia menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian lebih luas agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Muswil, Akhmad Rosano Masuk Jajaran Calon Kuat Sebagai Pengurus DPD KKSS Batam.

Menurut Edward, organisasinya berencana menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Langkah itu, kata dia, bertujuan memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri menjadi perhatian karena menyangkut komoditas yang disubsidi negara dan diperuntukkan bagi masyarakat.

Setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi maupun pemanfaatannya berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.

Hingga berita ini disusun, penyidik Satreskrim Polres Karimun menyatakan penyidikan tetap berlanjut dengan melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Sementara itu, belum ada informasi mengenai apakah permohonan penyitaan akan diajukan kembali setelah persyaratan formil yang dipersyaratkan pengadilan dipenuhi.

Perkembangan proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan menjunjung asas keadilan. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Kasus Planet Batam Masih Menyisakan Tanda Tanya, Ismail Desak Bareskrim Jelaskan Perkembangan Pengejaran Dua DPO
IRJEN POL SUHENDRI RESMI JADI KAPOLDA KEPRI, KOMJEN POL ASEP SAFRUDIN EMBAN AMANAH BARU SEBAGAI KABARESKRIM
Putusan PN Karimun Diminta Segera Dihormati, Ketua IKABSU Soroti Kewajiban Rp55,4 Juta dalam Perkara Pengelolaan Parkir
Toleransi Pembayaran Tak Berujung Pelunasan, PT Putra Dairi Karimun Tempuh Jalur Hukum
Bupati Karimun Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2026
BUPATI KARIMUN PIMPIN UPACARA HUT KE-81 PMI, TEKANKAN SEMANGAT KOLABORASI DAN KEPEDULIAN KEMANUSIAAN
Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:45 WIB

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Babinsa Lunyuk Dorong Semangat Sportivitas Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WIB

Dari Kebersihan Selokan hingga Kelestarian Hutan, Babinsa Kodim Sumbawa Ajak Warga Jaga Alam

Berita Terbaru

NASIONAL

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 Nov 2026 - 07:40 WIB