**Sumbawa Besar, NTB** – Dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Babinsa Desa Labuhan Sumbawa, Koramil 1607-01/Sumbawa, Sertu Nasrudin, melaksanakan pendampingan kegiatan sosialisasi kerja sama antara Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait pendampingan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Labuhan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dan dihadiri oleh perangkat desa, unsur terkait, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai mekanisme pengelolaan dan penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sertu Nasrudin menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa merupakan bagian dari tugas pendampingan dan pembinaan wilayah guna mendukung setiap program pembangunan desa agar berjalan dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sertu Nasrudin.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Diharapkan melalui kerja sama antara Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa, pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat semakin efektif dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Labuhan Sumbawa.
**(Pendim 1607/Sumbawa)**









































