Lhoksukon|Oposisi News 86 — Penanganan dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 3 Nibong mulai memasuki tahap penyelidikan. Satreskrim Polres Aceh Utara bergerak menghimpun keterangan dan menelusuri aliran dana yang diduga tidak sampai ke penerima sah.
Proses ini merujuk pada SP2HP Nomor B/42/III/Res 1.11/2026/Reskrim tertanggal 30 Maret 2026. Penyidik menindaklanjuti laporan Agus Srikandi yang sebelumnya diajukan melalui SPKT, dengan dasar Sprint Lidik sejak 13 Maret 2026.
Kasus ini tidak sekadar soal administrasi yang lalai. Indikasi yang muncul mengarah pada penguasaan bantuan pendidikan yang semestinya diterima siswa, namun justru berada di luar kendali keluarga penerima.
Srikandi menyebut, persoalan terungkap dari pengakuan anaknya terkait bantuan yang tidak pernah ia ketahui sebelumnya. Penelusuran ke sekolah justru membuka fakta lain: anaknya tercatat sebagai penerima PIP, lengkap dengan buku tabungan dan KIP yang selama ini tidak pernah diserahkan.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Hak anak disimpan tanpa sepengetahuan orang tua,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Data transaksi dari BSI menunjukkan adanya pergerakan dana sebesar Rp450.000. Pertanyaannya, siapa yang mengakses rekening tersebut dan atas dasar apa penarikan dilakukan, menjadi titik krusial yang kini didalami aparat.
Respons pihak sekolah dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab institusi. Kepala sekolah aktif mengaku tidak mengetahui persoalan dengan alasan baru menjabat, sementara pihak sebelumnya sempat menjanjikan penyelesaian tanpa realisasi yang jelas.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya tata kelola bantuan di tingkat sekolah. Tidak adanya transparansi membuka ruang bagi praktik yang merugikan siswa, bahkan berpotensi sistemik.
Srikandi menegaskan, tuntutannya sederhana: pengembalian hak dan kejelasan proses. Namun ia juga mendorong aparat tidak berhenti pada satu kasus.
“Harus ditelusuri menyeluruh. Jangan sampai ada pola yang sama terjadi pada siswa lain,” katanya.
Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan tersebut. Pernyataan yang disampaikan masih terbatas dan belum menjawab inti persoalan.
Di sisi lain, publik menunggu ketegasan aparat. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi hak pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga penerima bantuan. (SR)








































