Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 3 Nibong, Indikasi Penahanan Hak Siswa Mencuat

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:31 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon|Oposisi News 86 — Penanganan dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 3 Nibong mulai memasuki tahap penyelidikan. Satreskrim Polres Aceh Utara bergerak menghimpun keterangan dan menelusuri aliran dana yang diduga tidak sampai ke penerima sah.

Proses ini merujuk pada SP2HP Nomor B/42/III/Res 1.11/2026/Reskrim tertanggal 30 Maret 2026. Penyidik menindaklanjuti laporan Agus Srikandi yang sebelumnya diajukan melalui SPKT, dengan dasar Sprint Lidik sejak 13 Maret 2026.

Kasus ini tidak sekadar soal administrasi yang lalai. Indikasi yang muncul mengarah pada penguasaan bantuan pendidikan yang semestinya diterima siswa, namun justru berada di luar kendali keluarga penerima.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Srikandi menyebut, persoalan terungkap dari pengakuan anaknya terkait bantuan yang tidak pernah ia ketahui sebelumnya. Penelusuran ke sekolah justru membuka fakta lain: anaknya tercatat sebagai penerima PIP, lengkap dengan buku tabungan dan KIP yang selama ini tidak pernah diserahkan.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Hak anak disimpan tanpa sepengetahuan orang tua,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Baca Juga :  Pelaku Penyebar Foto Bugil Mantan Istri di Ringkus Fast Respons Polres Aceh Utara

Data transaksi dari BSI menunjukkan adanya pergerakan dana sebesar Rp450.000. Pertanyaannya, siapa yang mengakses rekening tersebut dan atas dasar apa penarikan dilakukan, menjadi titik krusial yang kini didalami aparat.

Respons pihak sekolah dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab institusi. Kepala sekolah aktif mengaku tidak mengetahui persoalan dengan alasan baru menjabat, sementara pihak sebelumnya sempat menjanjikan penyelesaian tanpa realisasi yang jelas.

Baca Juga :  Tadzkiratul Ummah Aceh Gelar Haul ke-13 Dihalaman Pendopo Wabup Aceh Utara

Situasi ini memperlihatkan lemahnya tata kelola bantuan di tingkat sekolah. Tidak adanya transparansi membuka ruang bagi praktik yang merugikan siswa, bahkan berpotensi sistemik.

Srikandi menegaskan, tuntutannya sederhana: pengembalian hak dan kejelasan proses. Namun ia juga mendorong aparat tidak berhenti pada satu kasus.
“Harus ditelusuri menyeluruh. Jangan sampai ada pola yang sama terjadi pada siswa lain,” katanya.

Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan tersebut. Pernyataan yang disampaikan masih terbatas dan belum menjawab inti persoalan.

Di sisi lain, publik menunggu ketegasan aparat. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi hak pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga penerima bantuan. (SR)

Berita Terkait

Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron
Sampah Dibalas Sanksi, TNI Ultimatum Warga Kuta Makmur: Denda Rp50 Juta atau Penjara
1,5 Kg Sabu Digagalkan di Lhokseumawe, Satu Kurir Tertangkap, Tiga Orang Masuk DPO
Ruko Kain di Tanah Jambo Aye Dilalap Api, Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Harapan di Tengah Kekeringan, Warga Alue Bili Geulumpang Menunggu Solusi Pemerintah
FPG Aceh Utara, Perkuat Sinergi Wartawan di Tingkat Gampong
Haji Uma Temui Kapolres Aceh Utara, Desak Pengawasan Mudik hingga Bongkar Penipuan Catut Nama
Polisi Turun ke TKP Kebakaran Dua Rumah Permanen di Banda Sakti, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:26 WIB

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Rabu, 8 April 2026 - 21:37 WIB

‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes

Rabu, 8 April 2026 - 18:17 WIB

Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas

Rabu, 8 April 2026 - 18:07 WIB

BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala

Rabu, 8 April 2026 - 14:49 WIB

Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:28 WIB