Aceh Utara — Geuchik Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudra, Muhammad Ali, akhirnya angkat bicara menanggapi sejumlah tudingan yang menyeret namanya dalam beberapa pemberitaan terakhir.
Klarifikasi itu disampaikan pada Sabtu malam, 28 Februari 2026.
Muhammad Ali menilai informasi yang beredar tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Ia menyebut sejumlah isu yang berkembang telah membentuk persepsi publik yang menurutnya tidak tepat.
Terkait polemik pembagian buah dalam kegiatan posyandu, ia menegaskan pemerintah gampong hanya mengalokasikan anggaran. Pengadaan kebutuhan kegiatan, kata dia, dilakukan langsung oleh kader posyandu.
“Kami hanya menyediakan anggaran. Soal belanja kebutuhan, termasuk buah, itu dilakukan kader. Kami tidak mengetahui apakah benar buah pir itu busuk atau tidak,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan narasi dalam video yang beredar luas. Dalam rekaman tersebut, buah yang disebut busuk justru terlihat dimakan. “Kalau memang busuk, tidak mungkin dimakan, bahkan sampai dua kali digigit. Ini yang membuat kami menduga ada unsur rekayasa,” katanya.
Menurut dia, apabila benar ditemukan kualitas konsumsi yang tidak layak, semestinya dilaporkan kepada kader untuk ditindaklanjuti, bukan langsung digulirkan ke ruang publik.
Sorotan lain menyangkut dugaan pengadaan tanah senilai Rp120 juta dalam APBG 2025. Muhammad Ali membantah adanya pos pembelian tanah dalam anggaran gampong tahun berjalan. Ia menjelaskan dana tersebut dialokasikan untuk penyewaan lahan pertanian dalam rangka program ketahanan pangan.
“Bukan beli tanah. Itu sewa lahan untuk ditanami padi dan bersumber dari BUMG. Anggarannya Rp120 juta, tetapi yang sudah dikelola sekitar Rp30 juta. Sisanya masih tersimpan di rekening BUMG karena pelaksanaannya bertahap,” tuturnya.
Ia memastikan lokasi lahan yang disewa berada di wilayah desa setempat dan dimanfaatkan untuk mendukung produksi pertanian warga.
Adapun mengenai baliho informasi anggaran yang dipersoalkan, ia mengakui pemasangan belum dilakukan. Namun, menurutnya, hal itu bukan berarti diabaikan. “Belum terpasang dan akan segera kami pasang,” katanya.
Menanggapi laporan sejumlah warga ke kejaksaan, Muhammad Ali memilih bersikap hati-hati. Ia menyebut pelaporan merupakan hak setiap warga negara. “Saya tidak ingin banyak berkomentar. Jika ada yang melapor, itu hak mereka,” ujarnya.
Ia menilai isu yang berkembang jauh dari kenyataan yang sesungguhnya. Karena itu, ia berharap setiap informasi yang akan dipublikasikan dapat melalui proses verifikasi yang cermat.
“Kalau memang ada fakta yang riil, tentu semua bisa menerima. Tapi mohon setiap isu ditelaah secara teliti sebelum dinaikkan menjadi pemberitaan, jangan sampai ada yang dirugikan,” ucapnya menutup pernyataan. [SR]









































