Aceh Utara — Sebuah rumah bantuan untuk warga miskin di Gampong Seuluyok, Kecamatan Nibong, diduga tak pernah dihuni sebagaimana mestinya. Bangunan yang dibiayai melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK Aceh Utara itu disebut-sebut justru difungsikan sebagai kandang ayam oleh oknum S, yang merupakan bendahara Gampong.
Jika dugaan ini benar, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu unit bangunan, melainkan integritas tata kelola bantuan sosial di tingkat desa.
Seorang warga yang ditemui pada Kamis (19/2/2026) menyebut praktik tersebut sebagai ironi di tengah masih banyaknya keluarga yang belum memiliki hunian layak. “Ada yang tinggal menumpang, ada yang rumahnya nyaris roboh. Tapi yang dapat malah tidak ditempati. Ini bukan sekadar salah guna, ini pengkhianatan terhadap tujuan bantuan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Pokir dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, dugaan alih fungsi bangunan menimbulkan pertanyaan serius: siapa penerimanya, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan di mana pengawasan saat bantuan direalisasikan?
Mulyadi, Geuchik Seuluyok yang baru menjabat sekitar satu bulan menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut. Ia menegaskan proyek itu merupakan program lama pada masa kepemimpinan sebelumnya. “Saya akan cek kembali data dan dokumennya,” katanya via Call watshap.
Namun publik menilai, pergantian jabatan tak serta-merta menghapus tanggung jawab institusional pemerintah gampong. Transparansi dan akuntabilitas tetap melekat pada lembaga, bukan individu semata.
Sorotan juga mengarah pada pengelolaan dana desa yang dinilai belum sepenuhnya terbuka. Sejumlah warga menduga distribusi program kerap tidak menyentuh kelompok paling rentan, melainkan beredar di lingkaran terbatas.
Kasus ini semestinya menjadi pintu masuk audit menyeluruh—bukan hanya pada satu bangunan, tetapi pada mekanisme penetapan penerima manfaat dan pengawasan program.
Tanpa langkah tegas, bantuan sosial berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi ruang kompromi kepentingan.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRK maupun dinas teknis terkait mengenai status penerima dan tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Publik menunggu: apakah ini akan berhenti sebagai kabar angin, atau menjadi momentum pembenahan tata kelola bantuan di Aceh Utara. (Tim)









































