PWI Aceh Utara Diguncang Krisis Integritas: LPJ Ketua Ditolak, Dugaan Rekayasa Keuangan dan Penyalahgunaan Dana Mencuat

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:35 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara ke-VIII yang digelar Senin (2/2/2026) berubah menjadi panggung krisis legitimasi kepemimpinan.

Forum tertinggi organisasi wartawan di daerah itu terpaksa ditunda setelah mayoritas peserta secara tegas menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PWI Aceh Utara periode 2023–2026, Abdul Halim, yang dinilai tidak transparan dan diduga direkayasa.

Penolakan LPJ bukan sekadar perbedaan pandangan administratif. Sejumlah peserta menilai dokumen pertanggungjawaban itu mengaburkan fakta pengelolaan keuangan organisasi dan mencederai prinsip dasar akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh organisasi profesi wartawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bendahara PWI Aceh Utara, Firman Fadil, dan mantan Sekretaris, Said Agil, membuka tabir persoalan yang selama ini tersimpan di balik forum internal.

Keduanya mengungkap dugaan kuat adanya praktik manipulasi laporan keuangan serta pengelolaan dana organisasi secara sepihak.
“Saya pernah ditekan untuk menyusun LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi persoalan integritas,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Said Agil menambahkan, dirinya justru disingkirkan dari proses pengelolaan keuangan meski secara struktural menjabat sebagai sekretaris. Ia menyebut aliran dana organisasi dikelola secara tertutup, tanpa mekanisme kolektif, dan menyerupai pengelolaan “aset pribadi”.

“Selama ini keuangan organisasi berjalan tanpa kontrol. Padahal, saya tahu persis kegiatan dan aliran dananya,” kata Said.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan Lahan Ganja di Aceh Utara

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada LPJ. Fadil dan Said juga mengungkap praktik pemotongan bantuan kemanusiaan bagi anggota PWI Aceh Utara yang terdampak banjir. Bantuan dari PT Perta Arun Gas (PAG) sebesar Rp500.000 per orang, menurut mereka, tidak diterima utuh oleh seluruh anggota.

“Amplop bantuan dibuka kembali. Sebagian anggota hanya menerima Rp250.000. Ke mana sisa dana itu, tidak pernah ada penjelasan,” ujar Fadil.

Pernyataan tersebut diamini wartawan senior PWI Aceh Utara, Jufri A. Rahman.
Sorotan paling serius mengarah pada pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta per tahun.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan kegiatan organisasi PWI Aceh Utara, namun diduga dialihkan menjadi belanja iklan dan pariwara di media milik pribadi Ketua PWI Aceh Utara.

“Dana organisasi diperlakukan seperti dana pribadi. Dialihkan ke media milik ketua dengan dalih memudahkan administrasi. Ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, tapi juga mencederai etika profesi,” tegas Fadil.

Persoalan tata kelola organisasi kian rumit dengan pengangkatan Jefri Tamara sebagai Sekretaris PWI Aceh Utara tanpa rapat pleno dan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Provinsi Aceh. Jefri, yang disebut masih menjabat wakil ketua, bahkan dituding telah menandatangani proposal permohonan dana ke perusahaan dan lembaga pemerintah tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Training Implementasi Sertifikasi Halal, Adhifatra Agussalim: Komitmen Wujudkan Produk Air Minum yang Suci dan Aman

“Ini pelanggaran serius terhadap mekanisme organisasi. Keputusan strategis diambil sepihak, tanpa legitimasi,” kata Fadil dan Said.

Akumulasi dugaan pelanggaran tersebut mendorong sejumlah anggota PWI Aceh Utara melaporkan kasus ini ke PWI Aceh dan PWI Pusat. Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh serta pengembalian dana Pokir dan dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ke kas organisasi.

“Kami menuntut pengembalian dana organisasi. Itu bukan hak pribadi siapa pun,” ujar Andre Syahputra, salah satu anggota PWI Aceh Utara.

Dikonfirmasi terpisah, Abdul Halim mengakui sebagian tudingan tersebut benar, namun membantah sebagian lainnya. Ia menyatakan dana Pokir yang dipersoalkan merupakan Pokir pribadinya dan menyebut pemotongan bantuan PAG sebagai kebijakan pimpinan.

Halim juga mengakui tidak menggelar rapat pleno dalam penunjukan sekretaris, dengan alasan telah disampaikan secara lisan.

Namun pengakuan tersebut justru menegaskan persoalan mendasar yang kini dihadapi PWI Aceh Utara: lemahnya tata kelola, kaburnya batas antara kepentingan pribadi dan organisasi, serta absennya mekanisme kontrol internal.

Konferensi yang ricuh itu meninggalkan satu pertanyaan besar—jika organisasi wartawan gagal menjaga transparansi di tubuhnya sendiri, dengan otoritas moral apa ia mengawal akuntabilitas publik?. [SR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru