Proses Hukum Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:51 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) PolresTulungagung melalui Unit Gakkum resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya keKejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu(23/12/2025) silam.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul15.00 WIB setelah berkas perkara dengan tersangka Rizki Angga Saputra (30) dinyatakan lengkap atauP-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

Kasat Lantas Polres Tulungagung,AKP Taufik Nabila, menjelaskan,bahwa dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan unsur kelalaian sekaligus perbuatan mengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa orang lain.

“Dalam perkara ini, penyidik tidakhanya menerapkan pasal kelalaian,tetapi juga pasal yang mengaturperbuatan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain,” ujar AKP Taufik Nabila,Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.

Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang, Lalu Lintas danAngkutan Jalan,yakni mengemudikankendaraan bermotor dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain secara sengaja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU yang sama terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 didepan SPBU Rejoagung,Kecamatan Sumbergempol,KabupatenTulungagung.

Saat kejadian, Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang melaju di depannya.Akibat insiden tersebut, dua orang korban,Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh,meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama,mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.Dalam pelaksanaan Tahap II,penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, diantaranya satu unit Bus Harapan Jaya AG 7762 US, satu unit sepeda motor.

Honda Vario S 2192 OF, satu unit sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.AKP. Taufik Nabila menegaskan,dengan dilaksanakannya Tahap II ini,kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih keKejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ujarnya. [HARTANTO]

Berita Terkait

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 
Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.
Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.
PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung
Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan
Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat
Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung
Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Melalui Olahraga, Babinsa Dorong Terciptanya Generasi Muda yang Sportif dan Berprestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:44 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Pangan di Wilayah Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gudang Tabung Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

‎Jaga Kebersihan Destinasi Wisata, Koramil Utan-Rhee Ikut Gotong Royong di Bendungan Beringin Sila

Senin, 15 Juni 2026 - 11:31 WIB

‎Babinsa Dampingi Kunjungan Wakil Bupati Sumbawa ke Lokasi Kebakaran di Lenangguar

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru