Proses Hukum Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:51 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) PolresTulungagung melalui Unit Gakkum resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya keKejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu(23/12/2025) silam.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul15.00 WIB setelah berkas perkara dengan tersangka Rizki Angga Saputra (30) dinyatakan lengkap atauP-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

Kasat Lantas Polres Tulungagung,AKP Taufik Nabila, menjelaskan,bahwa dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan unsur kelalaian sekaligus perbuatan mengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa orang lain.

“Dalam perkara ini, penyidik tidakhanya menerapkan pasal kelalaian,tetapi juga pasal yang mengaturperbuatan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain,” ujar AKP Taufik Nabila,Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Polres Tulungagung Anugerahkan Tanda Kehormatan Pengabdian Kepada Personel

Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang, Lalu Lintas danAngkutan Jalan,yakni mengemudikankendaraan bermotor dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain secara sengaja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU yang sama terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 didepan SPBU Rejoagung,Kecamatan Sumbergempol,KabupatenTulungagung.

Saat kejadian, Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang melaju di depannya.Akibat insiden tersebut, dua orang korban,Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh,meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Anggota Polres Blitar Kota. Bubarkan Ronda Sahur Yang Menggunakan Sound Horeg.

Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama,mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.Dalam pelaksanaan Tahap II,penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, diantaranya satu unit Bus Harapan Jaya AG 7762 US, satu unit sepeda motor.

Honda Vario S 2192 OF, satu unit sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.AKP. Taufik Nabila menegaskan,dengan dilaksanakannya Tahap II ini,kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih keKejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ujarnya. [HARTANTO]

Berita Terkait

21 Kepala SMP Digeser, Dua Sekolah Masih Kosong: Rotasi Kepala Sekolah Jangan Berhenti pada Sekadar Tukar Kursi
RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 Tulungagung Disorot: Pendapatan Turun, Belanja Naik, Publik Menanti Bukti Manfaat Anggaran
RSUD Campurdarat Matangkan Layanan CT-Scan, Akses Diagnosis Warga Tulungagung Selatan Diproyeksikan Lebih Dekat
Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak
Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan
Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu
Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru
Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru