Proses Hukum Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:51 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) PolresTulungagung melalui Unit Gakkum resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya keKejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu(23/12/2025) silam.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul15.00 WIB setelah berkas perkara dengan tersangka Rizki Angga Saputra (30) dinyatakan lengkap atauP-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

Kasat Lantas Polres Tulungagung,AKP Taufik Nabila, menjelaskan,bahwa dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan unsur kelalaian sekaligus perbuatan mengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa orang lain.

“Dalam perkara ini, penyidik tidakhanya menerapkan pasal kelalaian,tetapi juga pasal yang mengaturperbuatan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain,” ujar AKP Taufik Nabila,Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat

Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang, Lalu Lintas danAngkutan Jalan,yakni mengemudikankendaraan bermotor dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain secara sengaja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU yang sama terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 didepan SPBU Rejoagung,Kecamatan Sumbergempol,KabupatenTulungagung.

Saat kejadian, Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang melaju di depannya.Akibat insiden tersebut, dua orang korban,Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh,meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Blitar Menghadapi Kendala Serius Dalam Realisasi Anggaran Tahun 2025.

Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama,mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.Dalam pelaksanaan Tahap II,penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, diantaranya satu unit Bus Harapan Jaya AG 7762 US, satu unit sepeda motor.

Honda Vario S 2192 OF, satu unit sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.AKP. Taufik Nabila menegaskan,dengan dilaksanakannya Tahap II ini,kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih keKejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ujarnya. [HARTANTO]

Berita Terkait

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 
Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.
Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.
PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung
Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan
Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat
Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung
Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05 WIB

Patroli Rutin Koramil Moyo Hulu, Langkah Nyata Cegah Gangguan Kamtibmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polresta dan Kajari Mataram Satu Suara ‘Tahan’ Koruptor Masker

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:54 WIB

Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Mataram Rekayasa Deportasi WNA Australia

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:33 WIB

‎Malam yang Aman Berawal dari Kepedulian, Koramil Ropang Gelar Patroli Wilayah

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:30 WIB

‎Babinsa Desa Penyaring Dukung Aspirasi Warga Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:31 WIB

Kejati Akui Dalami Keterlibatan Penyelenggara MXGP terkait TPPU

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:26 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Babinsa Koramil 1607-04/Alas Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 19:38 WIB

Keamanan Warga Prioritas, Babinsa Koramil 1607-06/Lape Lopok Rutin Gelar Patroli Wilayah

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:09 WIB