Tulungagung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) PolresTulungagung melalui Unit Gakkum resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya keKejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu(23/12/2025) silam.
Pelimpahan dilakukan sekitar pukul15.00 WIB setelah berkas perkara dengan tersangka Rizki Angga Saputra (30) dinyatakan lengkap atauP-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.
Kasat Lantas Polres Tulungagung,AKP Taufik Nabila, menjelaskan,bahwa dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis.
Hal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan unsur kelalaian sekaligus perbuatan mengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
“Dalam perkara ini, penyidik tidakhanya menerapkan pasal kelalaian,tetapi juga pasal yang mengaturperbuatan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain,” ujar AKP Taufik Nabila,Senin (5/1/2026).
Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang, Lalu Lintas danAngkutan Jalan,yakni mengemudikankendaraan bermotor dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain secara sengaja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU yang sama terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 didepan SPBU Rejoagung,Kecamatan Sumbergempol,KabupatenTulungagung.
Saat kejadian, Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang melaju di depannya.Akibat insiden tersebut, dua orang korban,Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh,meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama,mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.Dalam pelaksanaan Tahap II,penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, diantaranya satu unit Bus Harapan Jaya AG 7762 US, satu unit sepeda motor.
Honda Vario S 2192 OF, satu unit sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.AKP. Taufik Nabila menegaskan,dengan dilaksanakannya Tahap II ini,kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih keKejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ujarnya. [HARTANTO]









































