Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 16:49 WIB

50442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Operasi Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Polres Galus) pada akhir Oktober 2025 berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika yang ironisnya melibatkan ibu dan anak, serta menemukan ladang ganja seluas 0,5 hektar di kawasan Hutan Lindung Desa Uring.

Pengungkapan yang didasarkan pada dua Laporan Polisi (LP/32/X/2025 dan LP/33/X/2025) ini mengamankan tiga tersangka, total 16,5 kilogram ganja kering, dan ratusan batang tanaman terlarang.

Penyelidikan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, mengenai upaya pengangkutan ganja dari Blangkejeren menuju Takengon. Pengejaran di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah, dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca, berujung pada penangkapan yang berinisial (A) (35 tahun, Buruh Bangunan) dan putranya, (J) (19 tahun, Pelajar), sekitar pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan keduanya yang beralamat di Desa Uning Sepakat, polisi menyita tiga wadah berisi ganja kering dengan berat total 16,5 kilogram, bersama dengan sepeda motor Honda Karisma, timbangan, dan HP merk OPPO. Keduanya diduga kuat tengah mengemban misi mengedarkan ganja ke Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga :  Muspika Bersama Pengulu se Kecamatan Rikit Gaib, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran di Desa Pining

Interogasi intensif terhadap (A) dan (J) langsung membuahkan hasil. Keduanya kompak menyebut nama (S) Alias (G) (45 tahun, Petani), yang tinggal di Desa Uring, Kecamatan Pining, sebagai pemasok ganja tersebut.

(S) pun menjadi target operasi berikutnya. Keesokan harinya, Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 07.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil meringkus S di kediamannya.

(S) yang merupakan pemilik ladang ganja, mengaku menjual hasilnya kepada (A),
Pengakuan (S) menjadi kunci untuk menemukan hulu dari peredaran ganja ini. Pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, petugas bersama (S) dan perangkat desa menempuh perjalanan sulit selama tiga jam berjalan kaki ke lokasi kebun ganja di pegunungan Hutan Lindung Desa Uring.

Di sana, tim menemukan ladang ganja seluas 0,5 (setengah) hektar yang ditanami antara 300 hingga 400 batang tanaman ganja siap panen setinggi 2 hingga 3 meter. Seluruh batang di ladang tersebut—kecuali 6 batang sampel yang dibawa untuk penyidikan—dimusnahkan di tempat untuk mencegah peredaran. Titik koordinat ladang telah dicatat: N 04.00007′ – E 097.33308′. Barang bukti berupa parang turut disita dari lokasi.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Kepedulian Kesenian Daerah, Pemuda Rikit Dekat Gelar Bejamu Saman Satu Hari Satu Malam

Kapolres Gayo Lues, dalam rilis pers resminya, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A dan J (Pengedar/Pembawa) dikenakan Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 115 ayat (2), sementara S Alias G (Penanam/Pemilik Ladang) dikenakan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2).

Ancaman hukuman bagi ketiganya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini saat ini telah masuk dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, menunjukkan komitmen serius Polri dalam pemberantasan narkotika hingga ke akarnya. [MK]

Berita Terkait

Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Halalbihalal di Kampung Jawa Perkuat Jalinan Silaturahmi dan Persaudaraan Warga
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Polres Gayo Lues Ungkap Curas Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam
Pengungkapan Jaringan Sabu di Gayo Lues, Aparat Amankan Pengedar, Kurir, dan Pengguna

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB