Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 16:49 WIB

50458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Operasi Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Polres Galus) pada akhir Oktober 2025 berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika yang ironisnya melibatkan ibu dan anak, serta menemukan ladang ganja seluas 0,5 hektar di kawasan Hutan Lindung Desa Uring.

Pengungkapan yang didasarkan pada dua Laporan Polisi (LP/32/X/2025 dan LP/33/X/2025) ini mengamankan tiga tersangka, total 16,5 kilogram ganja kering, dan ratusan batang tanaman terlarang.

Penyelidikan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, mengenai upaya pengangkutan ganja dari Blangkejeren menuju Takengon. Pengejaran di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah, dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca, berujung pada penangkapan yang berinisial (A) (35 tahun, Buruh Bangunan) dan putranya, (J) (19 tahun, Pelajar), sekitar pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan keduanya yang beralamat di Desa Uning Sepakat, polisi menyita tiga wadah berisi ganja kering dengan berat total 16,5 kilogram, bersama dengan sepeda motor Honda Karisma, timbangan, dan HP merk OPPO. Keduanya diduga kuat tengah mengemban misi mengedarkan ganja ke Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Interogasi intensif terhadap (A) dan (J) langsung membuahkan hasil. Keduanya kompak menyebut nama (S) Alias (G) (45 tahun, Petani), yang tinggal di Desa Uring, Kecamatan Pining, sebagai pemasok ganja tersebut.

(S) pun menjadi target operasi berikutnya. Keesokan harinya, Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 07.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil meringkus S di kediamannya.

(S) yang merupakan pemilik ladang ganja, mengaku menjual hasilnya kepada (A),
Pengakuan (S) menjadi kunci untuk menemukan hulu dari peredaran ganja ini. Pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, petugas bersama (S) dan perangkat desa menempuh perjalanan sulit selama tiga jam berjalan kaki ke lokasi kebun ganja di pegunungan Hutan Lindung Desa Uring.

Di sana, tim menemukan ladang ganja seluas 0,5 (setengah) hektar yang ditanami antara 300 hingga 400 batang tanaman ganja siap panen setinggi 2 hingga 3 meter. Seluruh batang di ladang tersebut—kecuali 6 batang sampel yang dibawa untuk penyidikan—dimusnahkan di tempat untuk mencegah peredaran. Titik koordinat ladang telah dicatat: N 04.00007′ – E 097.33308′. Barang bukti berupa parang turut disita dari lokasi.

Baca Juga :  Warga Temukan Mayat Bayi Di Sungai Ulu Aih Kampung Uyem Beriring

Kapolres Gayo Lues, dalam rilis pers resminya, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A dan J (Pengedar/Pembawa) dikenakan Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 115 ayat (2), sementara S Alias G (Penanam/Pemilik Ladang) dikenakan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2).

Ancaman hukuman bagi ketiganya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini saat ini telah masuk dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, menunjukkan komitmen serius Polri dalam pemberantasan narkotika hingga ke akarnya. [MK]

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru