Home / NTB

Presidium LSM Somasi Kapolres Sumbawa: Soroti Penetapan Tersangka “A” dan Dugaan BBM Ilegal di Tambang

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:37 WIB

50464 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, (22 Agustus 2025) – Gelombang protes kembali mengguncang Kabupaten Sumbawa.

Presidium Aliansi LSM Menggugat melayangkan somasi resmi kepada Kapolres Sumbawa terkait
penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai sorotan publik.

A ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 juli 2025 oleh Polres Sumbawa atas unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta menuding adanya pembiaran praktik BBM bersubsidi ilegal di lingkar tambang.
Surat somasi yang ditandatangani perwakilan Aliansi tersebut berisi dasar hukum yang kuat, mulai dari KUHAP, UU Kepolisian, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga Peraturan Presiden dan Kapolri terkait fungsi penyidik, hak-hak anggota Polri, dan tata kelola sumber daya alam.

Presidium Aliansi LSM Menggugat, dalam pernyataan resminya pada awak media, Minggu (24/8/2025), menyebut penetapan berinisial A sebagai tersangka oleh Satreskrim (Tipiter) Polres Sumbawa sarat kejanggalan.

Baca Juga :  DPD GMNI NTB dan BEMNUS Bali-Nusra Gelar Nobar Film Dokumenter, Soroti Krisis Lingkungan dan Ancaman terhadap Masyarakat Adat

“Kami melihat ada indikasi penetapan A sebagai tersangka yang dipaksakan dan bahkan ditunggangi oknum tertentu. Saudara A menaikan berita di link medianya terkait penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar. dan menyingung tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Namun justru dia yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa legalitas tambang yang dipersoalkan, termasuk dokumen lingkungan (UKL/UPL, AMDAL) dan penunjukan Kepala Teknis Tambang sesuai regulasi.

Selain itu, Aliansi LSM Menggugat menuding adanya praktik penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan tambang, yang mereka nilai sebagai bentuk kerugian negara dan daerah.

“Kami menemukan indikasi kuat penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat dan dump truck di area tambang. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan PAD Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Sumbawa Menuju Paru-Paru Dunia, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Penanaman Ribuan Mangrove Bersama Forkopimda

Dalam somasi yang ditembuskan ke Mabes Polri, Kapolda NTB, dan media massa, Aliansi LSM Menggugat mengajukan empat tuntutan utama:

• Kapolres Sumbawa diminta menyelidiki ulang dugaan praktik BBM ilegal dan pelanggaran tambang.

• Menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang galian C yang melanggar aturan.

• Meminta CV Central Lestari menghentikan kegiatan hingga legalitasnya jelas.

• Mengancam aksi demonstrasi besar jika tuntutan diabaikan.

“Jika Kapolres tidak menindaklanjuti, kami siap turun ke jalan. Ini bukan hanya soal satu individu, tapi soal penegakan hukum dan penyelamatan potensi daerah dari kebocoran PAD akibat mafia tambang dan BBM,” pungkasnya.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik nasional, mengingat menyangkut kriminalisasi aktivis, tata kelola tambang, serta dugaan mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Sumbawa. (Fa)

Berita Terkait

3.617 Hektare LP2B Sumbawa Terancam Susut, Roni Pasarani Ingatkan Kadis Pertanian: Jangan Gegabah!
Papan Larangan Tak Digubris! Aktivitas Tambang Emas Diduga Masih Berjalan di Lokasi Mangko Lantung
Tragedi Tambang Lantung, GEMPAR NTB Desak Pengelola Bertanggung Jawab, Pemerintah Segera Evaluasi Menyeluruh  ‎
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Tragedi Maut Tambang Emas Lantung, 3 Tewas, 3 Dirujuk ke RSUD Provinsi, LSM GEMPAR NTB Desak Pengelola Tambang Bertanggung Jawab
Maut di Tambang Emas Lantung! Tiga Penambang Dikabarkan Tewas Tertimbun Reruntuhan, Lima Luka Berat
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Helikopter Polairud Baharkam Polri BKO Polda Jateng Dikerahkan Gempur Api dari Udara
RDP DPRD Sumbawa Soroti Dugaan Monopoli CV Sumber Mas, Ini Lima Rekomendasinya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru