Home / NTB

Presidium LSM Somasi Kapolres Sumbawa: Soroti Penetapan Tersangka “A” dan Dugaan BBM Ilegal di Tambang

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:37 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, (22 Agustus 2025) – Gelombang protes kembali mengguncang Kabupaten Sumbawa.

Presidium Aliansi LSM Menggugat melayangkan somasi resmi kepada Kapolres Sumbawa terkait
penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai sorotan publik.

A ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 juli 2025 oleh Polres Sumbawa atas unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta menuding adanya pembiaran praktik BBM bersubsidi ilegal di lingkar tambang.
Surat somasi yang ditandatangani perwakilan Aliansi tersebut berisi dasar hukum yang kuat, mulai dari KUHAP, UU Kepolisian, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga Peraturan Presiden dan Kapolri terkait fungsi penyidik, hak-hak anggota Polri, dan tata kelola sumber daya alam.

Presidium Aliansi LSM Menggugat, dalam pernyataan resminya pada awak media, Minggu (24/8/2025), menyebut penetapan berinisial A sebagai tersangka oleh Satreskrim (Tipiter) Polres Sumbawa sarat kejanggalan.

Baca Juga :  Polemik Pemekaran Desa Pamunga–Usar: Panitia Resmi Ingatkan Jangan Jadi Ajang Politik

“Kami melihat ada indikasi penetapan A sebagai tersangka yang dipaksakan dan bahkan ditunggangi oknum tertentu. Saudara A menaikan berita di link medianya terkait penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar. dan menyingung tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Namun justru dia yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa legalitas tambang yang dipersoalkan, termasuk dokumen lingkungan (UKL/UPL, AMDAL) dan penunjukan Kepala Teknis Tambang sesuai regulasi.

Selain itu, Aliansi LSM Menggugat menuding adanya praktik penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan tambang, yang mereka nilai sebagai bentuk kerugian negara dan daerah.

“Kami menemukan indikasi kuat penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat dan dump truck di area tambang. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan PAD Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Rajawali Shooting Club Cup 1 2025 Sukses Digelar, Peserta dari Seluruh NTB Ramaikan Kejuaraan Menembak Bergengsi di Kompi B 742 Sumbawa

Dalam somasi yang ditembuskan ke Mabes Polri, Kapolda NTB, dan media massa, Aliansi LSM Menggugat mengajukan empat tuntutan utama:

• Kapolres Sumbawa diminta menyelidiki ulang dugaan praktik BBM ilegal dan pelanggaran tambang.

• Menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang galian C yang melanggar aturan.

• Meminta CV Central Lestari menghentikan kegiatan hingga legalitasnya jelas.

• Mengancam aksi demonstrasi besar jika tuntutan diabaikan.

“Jika Kapolres tidak menindaklanjuti, kami siap turun ke jalan. Ini bukan hanya soal satu individu, tapi soal penegakan hukum dan penyelamatan potensi daerah dari kebocoran PAD akibat mafia tambang dan BBM,” pungkasnya.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik nasional, mengingat menyangkut kriminalisasi aktivis, tata kelola tambang, serta dugaan mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Sumbawa. (Fa)

Berita Terkait

Gudang Tabung Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kepemimpinan Sukiman Kamaluddin Diyakini Perkuat Daya Juang PKB Sumbawa, Jahuddin Denis: Lanjutkan Prestasi H. Ilham Mustami
Polresta dan Kajari Mataram Satu Suara ‘Tahan’ Koruptor Masker
Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Mataram Rekayasa Deportasi WNA Australia
Kejati Akui Dalami Keterlibatan Penyelenggara MXGP terkait TPPU
Sudah Lunas dan Pernah Cair Lagi, Kini Ditolak karena “SLIK Merah”: Begini Tanggapan Kepala Unit BRI Monta Dompu
Kapolda NTB Di Protes NGO Akibat Korupsi Mantan Adik Gubernur
NGO Sumbawa Kritisi Kapolda NTB Soal Kasus Adik Mantan Gubernur

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Melalui Olahraga, Babinsa Dorong Terciptanya Generasi Muda yang Sportif dan Berprestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:44 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Pangan di Wilayah Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gudang Tabung Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

‎Jaga Kebersihan Destinasi Wisata, Koramil Utan-Rhee Ikut Gotong Royong di Bendungan Beringin Sila

Senin, 15 Juni 2026 - 11:31 WIB

‎Babinsa Dampingi Kunjungan Wakil Bupati Sumbawa ke Lokasi Kebakaran di Lenangguar

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru