Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, Angkat Bicara Terkait SPDP Polresta Mataram: “Jangan Bungkam Suara Rakyat!”

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 11:12 WIB

501,038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, oposisinews86.com, (10 September 2025),– Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, memberikan tanggapan resmi terkait diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Mataram yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seseorang bernama Sahrul.

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (10/9/2025), Hatab – sapaan akrabnya – menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polresta Mataram yang telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, Hatab juga menyampaikan bahwa sebagai seorang aktivis dan Ketua LSM yang memiliki legalitas, ia memiliki hak untuk menyuarakan dugaan penyimpangan yang terjadi di instansi pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa kritik yang dilontarkannya terhadap oknum BPN Sumbawa bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan informasi dan fakta lapangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengkritisi oknum BPN yang diduga terlibat dalam kongkalikong terkait tanah hak milik warga yang disulap menjadi sengketa atau over-lapping. Sertifikat mereka bahkan dicoret seenaknya tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bukan fitnah, ini realita,” tegas Hatab.

Baca Juga :  Koramil 1607-01/Sumbawa Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Hatab menyanggah tuduhan bahwa dirinya telah menyebarkan nama Sahrul dalam konferensi pers, seperti yang tercantum dalam laporan pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengadakan konferensi pers yang menyebut nama pelapor secara spesifik.

“Saya tidak pernah menyebut nama Sahrul dalam media, apalagi dalam konferensi pers. Kalau memang ada media yang memberitakan, silakan tanya kepada media tersebut. Kenapa saya yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum? Ini sangat tidak adil,” tambahnya.

Hatab mengungkapkan bahwa pernyataannya mengenai pencoretan sertifikat milik Ibu Sri Marjuni dan kawan-kawan berdasarkan informasi langsung yang diterimanya dari seseorang bernama Dayat, yang merupakan sopir dari mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan. Dalam pertemuan tidak resmi di sebuah rumah makan di Mataram, Dayat menyebutkan bahwa pencoretan sertifikat dilakukan oleh Sahrul, bukan Subhan.

Baca Juga :  Danramil Empang Dukung Pelestarian Tradisi Rembung Rame Masyarakat Boal

“Pak Dayat mengatakan kepada saya bahwa ‘yang mencoret sertifikat itu adalah Pak Sahrul’. Informasi ini bukan karangan saya, dan inilah yang saya sampaikan dalam forum resmi di Kanwil ATR/BPN NTB yang juga dihadiri oleh aparat kepolisian, pihak BPN, dan puluhan media,” jelas Hatab.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam forum terbuka, bukan disebarluaskan melalui media secara sepihak.

Atas peristiwa ini, Hatab menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi dan hearing resmi di Polresta Mataram dan Polda NTB. Hal ini sebagai bentuk protes terhadap dugaan upaya pembungkaman suara aktivis yang kritis terhadap kinerja pemerintah.

“Kami dari FPPK bersama Aliansi LSM se-Pulau Sumbawa akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap diri saya pribadi, tapi pembelaan terhadap hak rakyat dan kebebasan bersuara. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap aktivis yang mengungkap dugaan mafia tanah,” tutup Hatab dengan nada tegas. (Fa)

Berita Terkait

Plampang Bersiap Jadi Role Model Sumbawa Hijau Lestari, Sinergi Pentahelix dan PENTASILVA Siap Ubah Wajah Pengelolaan Hutan
Viral Video Pengerukan Pasir Pantai Berujung Investigasi! Aliansi Soroti Dugaan Reklamasi dan Pertanyakan Legalitas Tiga Perusahaan Tambak di Lunyuk
Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Sejak Dini
‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Binaan
Blokade Simpang Lito! Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit dan Lantung Turun ke Jalan, 12 Tuntutan Selamatkan Lantung dari Dampak Tambang
Koramil 1607-01 Perkuat Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas
Bangun Konektivitas Desa, Jembatan ARMCO di Marente Resmi Tuntas dan Siap Dimanfaatkan Warga
‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Latih Paskibra Kecamatan Lenangguar Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:59 WIB

LPTQ Matang Raya Juara Umum MTQ ke-38 Baktiya, Ini Harapan Camat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:22 WIB

Ratusan Warga Gayo Lues Padati Sosialisasi JKN-JKA, DPRA Serap Aspirasi Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan PT PLB Tanam 3.000 Mangrove

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:04 WIB

MTQ XXXVIII Baktiya Dibuka, 170 Peserta Berebut Tiket Terbaik Menuju Ajang Lebih Tinggi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Berita Terbaru