Praktik Dugaan Pungli Berkedok ‘Uang Gerensi’ di Pelabuhan Karimun: Sebuah Investigasi

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:47 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau — Dalam sebuah praktik yang meresahkan, dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “uang gerensi” marak terjadi di Pelabuhan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Pungutan ini diduga ditujukan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di Malaysia, khususnya mereka yang menggunakan paspor biasa atau paspor turis. Praktik ini diduga melibatkan oknum-oknum yang bekerja sama dengan agen-agen tak resmi, dan terjadi di bawah pengawasan yang terkesan longgar dari pihak berwenang, termasuk Petugas Imigrasi.

Mekanisme dan Dampak Praktik ‘Uang Gerensi’

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi menunjukkan bahwa calon PMI diwajibkan membayar sejumlah uang yang disebut “uang gerenti,” yang nominalnya bervariasi antara Rp1.050.000 hingga Rp1.200.000 per orang. Salah satu calon pekerja yang berhasil diwawancarai secara anonim mengungkapkan, “uang gerensi ada bang tadi saya di ambil, Rp1.200.000.” Uang ini jauh melebihi harga tiket kapal ke Malaysia yang diperkirakan sekitar Rp500.000. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp550.000 hingga Rp700.000 per orang yang dipertanyakan peruntukannya.

Baca Juga :  Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Praktik ini tergolong ilegal, mengingat penggunaan paspor turis untuk bekerja di luar negeri melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.

Imigrasi memiliki tugas utama untuk mengawasi dan menindak WNI yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural, termasuk dengan menindak mereka yang menggunakan paspor turis untuk bekerja. Namun, fenomena ini justru terjadi di depan mata petugas yang seharusnya mengawasi.
Dugaan Keterlibatan dan Pembiaran Petugas Imigrasi.

Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas Imigrasi di Pelabuhan Karimun, yang diidentifikasi sebagai Jamal, memberikan tanggapan yang terkesan menghindar.

Pertanyaan mengenai dugaan kerja sama antara Imigrasi dan agen-agen pungli di pelabuhan tidak mendapat jawaban yang tegas. Sikap ini, ditambah dengan ketiadaan tindakan nyata terhadap praktik yang sudah beberapa kali diberitakan, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran, atau bahkan kerja sama terselubung.

Sikap diam ini sangat kontras dengan tugas dan tanggung jawab Imigrasi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah WNI bekerja secara ilegal di luar negeri. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka tidak hanya merugikan para calon pekerja secara finansial, tetapi juga menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap eksploitasi di negara tujuan.

Baca Juga :  Dugaan Pembiaran Judi Nomor di Karimun, Publik Soroti Kinerja Kapolres dan Desak Evaluasi Menyeluruh

Seruan untuk Tindakan Tegas

Menanggapi fenomena ini, Arman Purba SH, dari Perkumpulan Jaringan Aspirasi Rakyat (JASRA) PAC Kabupaten Karimun, menegaskan bahwa pengambilan “uang gerenti” ini adalah dugaan pungli dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mendesak Imigrasi Karimun untuk mengambil tindakan tegas terhadap agen-agen yang terlibat.

“Kita meminta Imigrasi Karimun mengambil tindakan tegas terhadap agen-agen yang meminta uang gerenti,” tegasnya. Lebih lanjut, ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti permasalahan ini secara serius, mengingat praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.

Fenomena ini menjadi sebuah studi kasus yang mendesak untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Pertanyaan kritisnya adalah, sejauh mana praktik ilegal ini telah mengakar, dan apakah ada komitmen dari pihak berwenang untuk memberantasnya sampai ke akarnya?. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru