Dugaan Pembiaran Judi Nomor di Karimun, Publik Soroti Kinerja Kapolres dan Desak Evaluasi Menyeluruh

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:28 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri |Oposisi News 86 — Dugaan pembiaran praktik perjudian nomor di wilayah Kabupaten Karimun kian menguat dan memantik keresahan publik.

Aktivitas penjualan nomor yang mencakup jenis Singapore, Kamboja, hingga tjap jiki disebut-sebut terus berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemberantasan perjudian di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pemberitaan sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi dari Kapolres Karimun, Yunita Stevani, terkait maraknya praktik tersebut. Namun hingga kini, tidak ada jawaban resmi yang disampaikan kepada publik.

Di tengah ketiadaan respons itu, aktivitas perjudian justru dilaporkan berjalan seperti biasa, bahkan semakin terorganisir dan terstruktur.

Fakta di lapangan yang menunjukkan praktik perjudian tetap berlangsung tanpa hambatan memunculkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya.

Tidak sedikit warga yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Bahkan, berkembang asumsi publik bahwa ada pembiaran yang sistematis, mengingat aktivitas perjudian yang terus beroperasi secara terbuka dalam jangka waktu lama tanpa penindakan yang terlihat.

Baca Juga :  MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun

Kondisi ini semakin memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Karimun. Sejumlah warga menilai, jika praktik perjudian yang secara jelas dilarang undang-undang dapat berlangsung tanpa tindakan, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Desakan evaluasi terhadap kepemimpinan di tingkat kepolisian pun menguat sebagai bentuk tuntutan akuntabilitas publik.
Sorotan ini juga diarahkan pada komitmen nasional Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Instruksi tersebut menjadi ukuran kinerja bagi seluruh jajaran di daerah, termasuk di Kabupaten Karimun.

Secara normatif, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia.

Baca Juga :  Jajaran DPC PAPDESI Karimun Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Dwi Ajeng Sekar Respaty, SH.M.Kn Sebagai Anggota DPD RI Dapil Kepri. 

Dalam kerangka tersebut, aparat kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas perjudian tanpa pengecualian.

Ketika praktik yang jelas melanggar hukum terus berlangsung tanpa tindakan yang nyata, maka hal itu tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik. Transparansi, ketegasan, dan kesungguhan dalam bertindak menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.

Hingga saat ini, masyarakat Karimun masih menunggu langkah konkret dan terukur dari jajaran kepolisian setempat untuk membuktikan komitmen pemberantasan perjudian. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik yang kian tergerus. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru