Cinta Berdarah di Karimun: Istri Siri Tewas di Tangan Suami Cemburu!

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:25 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Warga Karimun dibuat geger dengan ditemukannya jasad seorang wanita muda, Mardiana (18), di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin, 21 Juli 2025. Tragisnya, dalang di balik kematiannya tak lain adalah Arya Soma (20), sang suami siri yang buta karena cemburu.

Kisah mengerikan ini bermula pada Minggu malam, 20 Juli 2025. Arya menjebak Mardiana dalam pertemuan maut di Jalan Raja Oesman. Dibakar api cemburu karena sang istri siri disebut-sebut punya pria lain, Arya dengan keji menghujamkan pisau yang sudah disiapkannya. Sebuah pengkhianatan berujung pada hilangnya nyawa.

Baca Juga :  APH Karimun Diminta Periksa Penimbunan BBM Jenis Solar Milik Majesty Prosperindo Diduga Tak Punya Izin

Pagi harinya, siswa SMAN 1 Karimun menemukan Mardiana tak bernyawa. Tubuhnya dipenuhi luka tusuk di wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, ditambah luka iris di berbagai bagian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil visum RSUD Muhammad Sani menguak fakta mengerikan: luka tusuk menembus tulang dan fraktur di leher, bukti nyata kekejaman pelaku.

Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Karimun untuk mencium jejak Arya. Hanya sehari setelah penemuan jasad, pada Selasa, 22 Juli 2025, Arya Soma diciduk di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke.

Baca Juga :  Pasangan HMR berAURA Dapat Dukungan Penuh Dari Warga Km.8 dan Desa Lubuk Kecamatan Kundur

Pisau berdarah, motor, dan pakaian pelaku menjadi bukti bisu yang mengikatnya.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., tak main-main dalam menindak kasus ini.

Arya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, menanti pembunuh berdarah dingin ini.

Kasus ini masih dalam penyidikan ketat, mengungkap setiap detail kebrutalan yang mengguncang Karimun. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.
Pemda Karimun Dapat Penghargaan Dari BKKBN Terkait Kinerja Bidang Kependudukan Dan Inovasi Pelayaman KB
Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan ” Ini Sahur Karimun 4.0″
Bangunan Tidak Ada PBG Wajib Dibongkar 
Ing. H. Iskandarsyah Hadiri Halal Bihalal Pemuda Jelutung
APH di Minta Tangkap  Inisial ALG Pemasok Barang Barang Dari Luar
APH di Minta Tangkap  Inisial ALG Pemasok Barang Barang Dari Luar
Di minta Kadis PUPR tegas terhadap bangunan  rooftop batam bekery yang tidak punya PBG

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:04 WIB

Desa Brang Kolong Bersiap Jadi Contoh Nasional Program Desa Sadar Zakat

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Grand Launching MBG Jadi Momentum Kemajuan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 21:42 WIB

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa Dete Gaungkan Budaya Gotong Royong untuk Adipura

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Pantai Kalibaru dan Jempol Jadi Sasaran Aksi Bersih Kodim 1607/Sumbawa

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Demi Kesejahteraan Warga, TNI dan Masyarakat Tak Kenal Lelah Bangun Jembatan

Kamis, 9 April 2026 - 20:47 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Garuda

Kamis, 9 April 2026 - 20:36 WIB

Aksi Nyata Babinsa Alas, Edukasi Warga Sekaligus Bersihkan Lingkungan dari Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:42 WIB

ACEH SELATAN

Open Turnamen Mawar Cup 1 Segera Hadir, Total Hadiah Rp75 Juta

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:24 WIB