Cinta Berdarah di Karimun: Istri Siri Tewas di Tangan Suami Cemburu!

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:25 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Warga Karimun dibuat geger dengan ditemukannya jasad seorang wanita muda, Mardiana (18), di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin, 21 Juli 2025. Tragisnya, dalang di balik kematiannya tak lain adalah Arya Soma (20), sang suami siri yang buta karena cemburu.

Kisah mengerikan ini bermula pada Minggu malam, 20 Juli 2025. Arya menjebak Mardiana dalam pertemuan maut di Jalan Raja Oesman. Dibakar api cemburu karena sang istri siri disebut-sebut punya pria lain, Arya dengan keji menghujamkan pisau yang sudah disiapkannya. Sebuah pengkhianatan berujung pada hilangnya nyawa.

Baca Juga :  Inovasi dan Komitmen: Polres Karimun Dianugerahi Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Kapolri

Pagi harinya, siswa SMAN 1 Karimun menemukan Mardiana tak bernyawa. Tubuhnya dipenuhi luka tusuk di wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, ditambah luka iris di berbagai bagian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil visum RSUD Muhammad Sani menguak fakta mengerikan: luka tusuk menembus tulang dan fraktur di leher, bukti nyata kekejaman pelaku.

Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Karimun untuk mencium jejak Arya. Hanya sehari setelah penemuan jasad, pada Selasa, 22 Juli 2025, Arya Soma diciduk di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024

Pisau berdarah, motor, dan pakaian pelaku menjadi bukti bisu yang mengikatnya.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., tak main-main dalam menindak kasus ini.

Arya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, menanti pembunuh berdarah dingin ini.

Kasus ini masih dalam penyidikan ketat, mengungkap setiap detail kebrutalan yang mengguncang Karimun. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru