Cinta Berdarah di Karimun: Istri Siri Tewas di Tangan Suami Cemburu!

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:25 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Warga Karimun dibuat geger dengan ditemukannya jasad seorang wanita muda, Mardiana (18), di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin, 21 Juli 2025. Tragisnya, dalang di balik kematiannya tak lain adalah Arya Soma (20), sang suami siri yang buta karena cemburu.

Kisah mengerikan ini bermula pada Minggu malam, 20 Juli 2025. Arya menjebak Mardiana dalam pertemuan maut di Jalan Raja Oesman. Dibakar api cemburu karena sang istri siri disebut-sebut punya pria lain, Arya dengan keji menghujamkan pisau yang sudah disiapkannya. Sebuah pengkhianatan berujung pada hilangnya nyawa.

Baca Juga :  Di Malam Takbir Idul Fitri 1446 H. Festival Kenderaan Hias Tidak Di Perbolehkan.

Pagi harinya, siswa SMAN 1 Karimun menemukan Mardiana tak bernyawa. Tubuhnya dipenuhi luka tusuk di wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, ditambah luka iris di berbagai bagian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil visum RSUD Muhammad Sani menguak fakta mengerikan: luka tusuk menembus tulang dan fraktur di leher, bukti nyata kekejaman pelaku.

Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Karimun untuk mencium jejak Arya. Hanya sehari setelah penemuan jasad, pada Selasa, 22 Juli 2025, Arya Soma diciduk di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke.

Baca Juga :  Desakan Sidak Produk Frozen Food di Karimun, Dugaan Lemahnya Pengawasan Pangan Mengemuka

Pisau berdarah, motor, dan pakaian pelaku menjadi bukti bisu yang mengikatnya.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., tak main-main dalam menindak kasus ini.

Arya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, menanti pembunuh berdarah dingin ini.

Kasus ini masih dalam penyidikan ketat, mengungkap setiap detail kebrutalan yang mengguncang Karimun. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:37 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:33 WIB

Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat

Senin, 1 Juni 2026 - 18:36 WIB

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:27 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Berita Terbaru