Bongkar Bobrok PT GMR: Tanpa Izin, Masuk Hutan Lindung Gayo Lues, Publik Desak Audit Total!

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:56 WIB

50630 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – PT Gayo Mineral Resources (PT GMR), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kini berada di ujung tanduk.

Mereka bukan hanya diduga melanggar batas izin eksplorasi, tetapi secara mencengangkan telah merangsek masuk ke kawasan hutan lindung, mengancam salah satu paru-paru dunia, Kawasan Ekosistem Leuser.

Lembaga Leuser Aceh tak main-main: aktivitas ini harus segera dihentikan, atau negara ikut bersalah merusak lingkungannya sendiri!

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Brutal di Jantung Konservasi
Dokumentasi lapangan yang diterima Wartawan pada Jumat, 20 Juni 2025, mengungkapkan fakta mengerikan. Alat berat milik PT GMR, pembukaan jalur ilegal, dan berbagai aktivitas teknis lainnya terlihat jelas berada di zona hutan lindung. Ini bukan sekadar kesalahan administratif; ini adalah pelanggaran hukum terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Aturan jelas menyatakan, aktivitas pertambangan di hutan lindung hanya bisa dilakukan dengan izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—izin yang disinyalir kuat tidak dimiliki PT GMR.

Abdiansyah, Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, tak dapat menyembunyikan amarahnya. “Kegiatan mereka sudah jelas melampaui batas wilayah eksplorasi. Beberapa titik alat berat dan pembukaan jalur berada dalam zona hutan lindung. Ini bukan soal administrasi semata—ini pelanggaran hukum dan ancaman nyata terhadap kawasan konservasi!” tegasnya di Blangkejeren.

Baca Juga :  Muda Dan Kreatif Profil Kades Idaman Warga Desa Gewat

Legalitas “Gaib” dan Ancaman Bencana Ekologis

Kecurigaan semakin kuat lantaran tidak ada satu pun dokumen persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL yang dipublikasikan secara transparan.

“Kami sudah menelusuri portal OSS-RBA, situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Aceh, bahkan ke tingkat kabupaten. Tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan legalitas kegiatan mereka di kawasan lindung.

Ini jelas pelanggaran,” imbuh Abdiansyah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan transparansi lingkungan.

Lembaga Leuser Aceh, yang telah memantau perusahaan ini sejak awal, juga menyoroti ketiadaan publikasi peta wilayah eksplorasi PT GMR. Ini memicu dugaan kuat bahwa kegiatan di luar wilayah izin dilakukan secara sembunyi-sembunyi, menghindari pengawasan.

“Tidak transparan, tidak sesuai prosedur, dan dilakukan di kawasan lindung. Kalau pemerintah tetap membiarkan ini, maka negara sendiri yang sedang merusak sistem perlindungan lingkungan yang telah dibangun puluhan tahun,” tandas Abdiansyah.

Ancaman kerusakan bukan hanya pada hukum, melainkan juga pada kehidupan masyarakat Gayo Lues.

Kawasan hutan lindung yang dijamah PT GMR adalah daerah tangkapan air vital.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah 2024 Berakhir, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Lapisan Masyarakat

Jika ekosistem ini rusak, bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, hingga krisis air bersih akan menjadi kenyataan pahit bagi ribuan warga.

Desakan Kuat: Audit Total dan Intervensi Pusat!

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT GMR bungkam seribu bahasa.

Upaya konfirmasi melalui kontak resmi perusahaan nihil respons. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Lingkungan Hidup pun belum mengeluarkan pernyataan resmi, menambah daftar panjang kebisuan di tengah krisis ini.

Gelombang protes dari masyarakat sipil dan organisasi lingkungan terus membesar. Desakan agar Gubernur Aceh segera membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh aktivitas PT GMR secara menyeluruh dan transparan menggema kuat.

Tak hanya itu, DPR Aceh dan Komisi IV DPR RI didesak untuk segera turun langsung ke lapangan, menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan proses hukum berjalan tegak lurus, tidak berhenti di meja birokrasi.

Masyarakat berharap perlindungan kawasan hutan dan keselamatan ekologis generasi mendatang menjadi prioritas utama.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya PT GMR yang salah. Tapi negara ikut bersalah karena membiarkan kehancuran lingkungan secara legal,” pungkas Abdiansyah, menuntut pertanggungjawaban penuh dari semua pihak. []

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru