Banyak Perumahan Di Karimun Abaikan Pasal 33 UUD 1945

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:41 WIB

50456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Banyak Pihak Pengelola Perumahan Abaikan Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam pasal 33 ayat 3 lebih di perjelas lagi,” Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan milik negara dan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya sebagian kecil masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kutip dari berbagai sumber,
Sumber daya air, termasuk sungai, tidak dapat dikuasai pribadi. Dalam hukum Indonesia, sumber daya air termasuk aset negara yang dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Penguasaan pribadi terhadap sumber daya air dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

Baca Juga :  10 Anak Dibawah Umur, Diamankan Polres Karimun Sedang Bermain Biliar Sampai Larut Malam

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) secara tegas menyatakan bahwa air dan sumber daya air tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan.

Negara memiliki hak untuk menguasai dan mengelola sumber daya air agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara.

Pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Meskipun UU SDA mengakui keterlibatan swasta, namun pengusahaan air harus dilakukan dengan pembatasan ketat untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Pengambilan air tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi.

Dengan demikian, penguasaan pribadi terhadap sumber daya air merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pagi di Batu Pusit, Aparat Bersatu Hentikan Aktivitas Tambang Tanpa Izin

Dari pantauan kita di lapangan banyak perumahan yang mengelola air minum sendiri ,bahkan sampai memiliki meteran sendiri, dalam hal ini sudah seperti mendirikan PDAM di kompleks perumahan milik developer, hal ini jelas sangat bertentangan dengan pasal 33 ayat 3, di mana di sebutkan ,
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Secara terpisah ketika kita konfirmasi salah seorang masyarakat yang tinggal dekat perumahan pelipit yang tidak ingin namanya di publikasikan dalam pemberitaan ini , selasa , 10/06/2025, menyampaikan ke awak media ini, di rumah saya ada PAM nya, dan meteran pun ada, yang punya menurut info yang kita dapat orang depelover perumahan jelasnya. [Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Membangun Generasi Emas Sejak Dini, Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa-Siswi TK Negeri 2 Lunyuk
‎Kasdim 1607/Sumbawa Turut Sambut Panglima Korps Marinir pada Kunjungan Kerja di Sumbawa
Sinergi Babinsa dan Pemdes Baru, Penyaluran Bantuan Pangan Nasional Berjalan Lancar dan Tertib
Babinsa Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Baru Berjalan Aman dan Tertib
Dukung Generasi Berprestasi, Danramil Empang Hadiri Kelulusan MTsN 2 Sumbawa
Warga Merasa Tenang, Koramil 1607-04/Alas Aktif Patroli Jaga Kamtibmas Wilayah
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersama Pemerintah Desa Perkuat Kamtibmas di Lenangguar
‎Babinsa Sepukur Aktif Dampingi Pengecekan Mata Air untuk Empat Desa

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00 WIB

Kacabdin Aceh Utara Diuji, Johan Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Momentum Hidup Sehat dan Ujian Kesiapan Event Olahraga Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:03 WIB

BNNK Gayo Lues Gandeng Starbucks FSC dan PT Ujang Jaya International Perkuat Program Kopi untuk Cegah Kultivasi Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:59 WIB

Gampong Geulumpang Bungkok Salurkan BLT dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:10 WIB

Usai banjir Pemdes Geulumpang Bungkok Perbaiki Jalan lingkungan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pemdes Peudari Salurkan BLT kepada 132 Keluarga, Perkuat Program Sosial dan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Aceh Utara dan Satgas PRR tinjau korban cuaca ekstrem di Langkahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:32 WIB

Gedung Koperasi Merah Putih Peudari Mulai Berdiri, Progres Fisik Tembus 10 Persen

Berita Terbaru