BLITAR – Warga Kota Blitar Jawa Timur masih ada 5.531 yang Statusnya didah Kawin atau menikah tetapi belum belum mencatatkan ke Kantor Pencatatan Sipil.
Dispendukcapil terus berupaya meningkatkan capaian Akta Perkawinan Pendudik, khususnya bagi warga yang sudah melaksanakan pernikahan secara Agama, tapi belum tercatat dalam Administrasi Kependudukan
Kepala Dukcapil Kota Blitar Wahyudi Eko Surono, Kamis (12/12)2924) mengatakan, Salah satu upaya yang dilakukan Dispendukcapil adalah lewat progam pencatatan Perkawinan masal Penak Mad Edi, sehari jadi yang di gelar di Dispendukcapil Kota Blitar.
Ada tujuh pasangan Suami Istri yang ikut Progam Pencatatan Perkawinan Masal Sehari jadi di Kantor Dispendukcapil Kota Blitar.
“Pada Hari ini kami menggelar Pencatatan Perkawinan masal sehari jadi tapi hanya ada tuju pasangan yang ikut progam itu, padahal jumlah warga status kawin yang belum mencatatkan masih banyak” Ucapnya.
Jumlah Penduduk di Kota Blitar Jawa Timur berstatus kawin tetapi yang belum tercatat di Kapendukcapil masih ada sebanyak 5.531 Orang.
Dari jumlah total itu yang berdasarkan hasil varifikasi Dispendukcapil di lapangan datang ke rumah sebanyak 1.175 warga sudah memiliki buku nikah atau Akta perkawinan.
Lalu sebanyak 1 191 warga buku nikah atau Akta Perkawinan hilang atau rusak
Kemudian 37 warga dengan Status Nikah Siri dan 3.128 ada yang pindah domisili dan juga tidak dapat di hubungi keberafakanya.
Lewat Progam Pekak, Mas. Edi ini kami berharap warga yang sudah melaksanakan pernikahan secara Agama dan yang belum di catatkan di Dispendukcapil agar sesegera mungkin mencatatnya Status Pernikahanya di Dukcapil setempat.
“Sehingga akan terjamin kepastian Hukumnya secara Adminitrasi Negara” Ujarnya.
Perkawinan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak hak tertentu ysng timbul karna Perkawinan antara lain soal hak untuk memberikan waris.
“Kami terus melakukan Sosialisasi dengan melibatkan pemuka Agama untuk menghimbau Jemaatya melakukan pencatatan Perkawinan di Dispendukcapil.
Kami juga kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Pencatatan Pernikahan atau Isbat nikah bagi Warga Muslim” Pungkasnya. [MUJANI]