Batam – Praktik perjudian bola pingpong yang berlangsung di Boombastic Club & KTV, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menuai keprihatinan Masyarakat. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan secara terbuka, namun hingga kini belum terlihat tidak adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat, “Ada Apa”!!!.
“Sudah bukan rahasia lagi kalau di situ ada judi pingpong. Tapi anehnya, tidak pernah ada tindakan dari polisi,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas perjudian tersebut. Padahal, praktik judi jelas melanggar hukum dan berpotensi mencoreng citra penegakan hukum di mata publik.
Seorang aktivis di Kota Batam turut menyuarakan keprihatinannya. Ia mendesak agar praktik judi bola pingpong di tempat hiburan malam tersebut segera dihentikan.
“Judi bola pingpong itu harus ditutup karena tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga kita mendesak Pihak Kepolisian Berelang agar segera bertindak sebelum generasi muda Batam rusak akibat dari judi bola pimpong tersebut,” tegasnya.
Ia juga berharap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) segera turun tangan untuk segera menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, termasuk yang terjadi di tempat hiburan malam seperti Boombastic Club & KTV.
“Selain meresahkan Masyarakat, aktivitas seperti ini juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya,” ujarnya. [ALBAB]