Terkait Dermaga Krabi Alias Tempat Bongkar Barang Tak Berizin Hingga Kini Berjalan Sangat Mulus. Diduga KSOP Tbk Terima Setoran, Mak Gawat,???.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:19 WIB

50728 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Hasil konfirmasi kita kepada Anthony pegawai/ stap di bidang lalu lintas dan angkutan laut ( bid lala ) kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan ( KSOP ) tanjung balai karimun, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa dermaga krabi tempat bongkar barang ( depan pekong puakang) , tidak berijin, dan nanti akan kita panggil.

Namun sampai saat ini, tiap hari kapal kapal bongkar barang disana, lalu pagi hari barang barang tersebut di angkut dari sana pakai mobil box, tanpa adanya pengawasan dari bea cukai, kita tidak tau pasti apa isi kotak dan paket tersebut.

Salah seorang masyarakat yang kita jumpai di dekat lokasi tersebut yang namanya tidak ingin di publikasikan, menyampaikan ke awak media ini, pagi hari sering kita lihat mobil box bawa barang dari sini, kalau memang tidak ijin kenapa jalan terus?, seharusnya dinas terkait atau syahbandar harus ambil tindakan, dan tidak membiarkan begitu saja, jadi contoh yang tidak baik tegasnya.

Secara terpisah ketika kita konfirmasi kembali , Capt. Supendi , M.M.Tr,
kepala KSOP karimun dan Anthony bid lala melalui WhatAps , sabtu ,22/02/25, kenapa dermaga tempat bongkar barang tidak berijin di biarkan , dan apakah telah terima setoran, kedua pejabat teras KSOP tanjung balai karimun sepertinya kompak tidak memberikan jawapan.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan .

Baca Juga :  Desa Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsin Dan Penerangan Hukum Bagi Masyarakat

Pelabuhan yang tidak berizin adalah pelabuhan yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Masyarakat dapat melaporkan pelabuhan tidak berizin ke Kantor Syahbandar terdekat.

Pelanggaran aturan perizinan pelabuhan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana pelanggaran perizinan pelabuhan
Pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dapat dikenakan pidana penjara dan denda

Usaha penambangan tanpa IUP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar .
Sanksi hukum perdata
Ganti rugi, Denda, Pencabutan kontrak, Injungsi, Pelarangan, Tanggung jawab pidana.

Jenis izin pelabuhan Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan, Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang, Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan, Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Pemda Karimun Dapat Penghargaan Dari BKKBN Terkait Kinerja Bidang Kependudukan Dan Inovasi Pelayaman KB
Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan ” Ini Sahur Karimun 4.0″
Bangunan Tidak Ada PBG Wajib Dibongkar 
Ing. H. Iskandarsyah Hadiri Halal Bihalal Pemuda Jelutung
APH di Minta Tangkap  Inisial ALG Pemasok Barang Barang Dari Luar
APH di Minta Tangkap  Inisial ALG Pemasok Barang Barang Dari Luar
Di minta Kadis PUPR tegas terhadap bangunan  rooftop batam bekery yang tidak punya PBG
PemdesTanjung Berlian Barat Gelar Rapat Pembentukan Panitia Persiapan STQ Tingkat Desa.

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:26 WIB

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Rabu, 8 April 2026 - 21:37 WIB

‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes

Rabu, 8 April 2026 - 18:17 WIB

Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas

Rabu, 8 April 2026 - 18:07 WIB

BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala

Rabu, 8 April 2026 - 14:49 WIB

Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:28 WIB