Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
(Poto Doc. HARTANTO)
Tulungagung/Jatim – Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, terus memasuki tahapan penting dalam proses hukum, Senin (20/1/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka belum dilakukan.
“Kami masih dalam proses penyidikan dalam rangka penetapan tersangka terkait Desa Tanggung,” ujar Amri.
Amri juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah melakukan koordinasi awal dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, untuk melaksanakan audit guna memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
“Koordinasi dengan Inspektorat sudah dilakukan. Namun penghitungan audit belum dimulai karena masih berada di tahap awal,” jelasnya.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah memeriksa puluhan saksi yang dinilai relevan dengan penyelidikan.
Jumlah saksi yang sudah diperiksa kurang lebih mencapai 20 orang,” tambah Amri.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena dugaan korupsi di tingkat desa memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Langkah Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini diharapkan berjalan transparan dan adil.
Masyarakat menanti tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti bersalah, sehingga memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya di Tulungagung. [HARTANTO]