Karimun/Kepri – Fasilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan.
Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman.
Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut.
Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan.
Salah satu aturan terkait fasum perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
Dijelaskan dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan.
Mereka wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.
Beberapa fasum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan Ruang terbuka hijau.
Kehadiran fasum ditujukan untuk rumah layak huni , demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.
Menurut Praktisi hukum Ilman hadi SH ( artikel , 13 november 2012 ),
Bahwa sanksi bagi pengembang yang tidak menyediakan pasilitas umum .
Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat di kenai sanksi axministratip yang dapat berupa:
– peringatan tertulis;
– pembatasan kegiatan pembangunan;
– penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanan pembangunan
– penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
– penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
– kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
Selain itu, pihak developer yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana jika hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan berdasarkan pasal 50 angka 16 uu cipta kerja yang mengubah fasal 151 Undang-Undang 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. [SAJIRUN]