Batam – Perilaku seorang Notaris Andreas Timothy di sinyalir Memalukan, Nakal dan sebagai Mafia Besar di Batam terkait persoalan perubahan Akta Jual beli tanpa melakukan Rapat umum pemegang saham (RUPS).
Terkait persoalan perubahan atas Akta seharusnya seorang notaris berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak pemegang saham dan seharusnya melaksanakan RUPS sehingga tercapainya suatu kesepakatan yang keabsahaannya bisa berpindah tangan kepada pihak Pertama dan ke dua. Hal ini di ungkapkan Direktur Paulus sebagai pemilik saham terbesar 306 persen tepatnya di lobi Hotel Ramayana Batam pada, Jum’at (27/9/2024)
Kemudian dari pada itu Atas kepemilikan saham Akta pemegang saham terbesar Direktur Paulus sangat menyesalkan atas sikap seorang Notaris Andreas Timothy yang Nakal, Mafia yang telah menghilangkan Akta pendirian yang Di titipkan pada nya pada tahun 2019 yang lalu sehingga pada tahun 2020 Akta pendirian tersebut di ketahui ada perubahan dan berpindah menjadi milik orang lain, hal itu di ketahui setelah paulus ingin mengoprasikan lahan yang di miliknya.
“Saya hanya minta Notaris Andreas Timothy mengembalikan Akta Pendirian yang saya titip pada tahun 2019 lalu dan minta salinan RUPS pada tangga 30/3/2020 dan dasar kira minta karena saya tidak pernah memberikan saham 51 persen kepada siapapun, terutama kepada Wajis dan Syahral,” Tegas Paulus
Lebih lanjut Paulus mengatakan Notaris yang bernama Andreas Timothy ini merupakan otak pelaku utama yang telah melakukan pencurian dan melakukan perubahan Akta kepemilikan saya sebagai Direktur utama dan melakukan perubahan Akta yang membuat Akta itu atas nama orang lain dan nama saya di dalam akta tersebut hilang begitu saja tanpa ada kejelasan apa pun dari Andreas Timothy selaku Notaris yang menurut saya Andreas Timothy ini merupakan Mafia tanah kelas kakap sehingga saya mudah mempercayai nya saat itu untuk menitipkan Akta yang sudah saya tanda tangani selama tiga hari mengingat saat itu saya buru- buru harus melakukan penerbangan keluar negeri. ungkap Paulus dengan kesal
Di tempat terpisah Notaris Andreas Timothy saat di temui media ini mengungkapkan, terkait persoalan Akta yang di titip kan Paulus kepadanya saat itu saya tidak tau kapan dan di mana Akta itu di titip kan kepada saya
Saya akui bahwa perubahan Akta yang saya lakukan sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku. ucapnya dengan nada gemetar saat di kompirmasi media ini
(A.Yahya)