Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.
(Foto Doc. Hartanto)
Tulungagung – Kabupaten Tulungagung dan DPRD Kabupaten Tulungagung tengah memproses pemberhentian ASN, penyelenggara pemerintah desa dan anggota DPRD yang mendaftar sebagai peserta kontestasi Pilkada 2024.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku perhentian mereka merupakan syarat wajib untuk mengikuti ajang pemilihan calon kepala daerah Kabupaten Tulungagung.
Seperti diungkapkan oleh Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi saat ditemui oleh beberapa awak media,di ruangannya.
Menurut beliau “Tri, Santoso yang merupakan salah satu ASN di Pemkab Tulungagung telah mengajukan pengunduran dirinya.
Surat diajukan pada, Rabu (28/8), Kamis (29/8) suratnya sudah turun (disetujui) dengan ditandatangani oleh Pj. Bupati Tulungagung,” jelasnya.
Santoso yang ikut mendaftar sebagai kontestan Pilkada Tulungagung bersama Samsul Umam dan didukung oleh beberapa partai politik.
Menurut Tri, Santoso hanya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Namun, belum mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Pihaknya memerintahkan kepada Kepala BKPSDM untuk memproses pemberhentian Santoso sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Hal itu dilakukan lantaran proses administrasi pengunduran diri sebagai ASN harus melalui proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta.
Sembari menunggu Surat Keputusan pemberhentian, Santoso tetap menjadi ASN dan menerima haknya sebagai ASN.
“Ini kita minta juga untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Selain ASN, pihaknya juga tengah memproses pemberhentian Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru, Didik Girnoto Yekti yang juga maju dalam kontestasi Pilkada.
Didik maju sebagai calon Wakil Bupati mendampingi mantan Bupati Tulungagung periode 2018-2023 Maryoto Birowo.
“Yang bersangkutan (Didik) juga telah mengajukan pengunduran diri, ini masih kita proses,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan, pejabat kepala dinas dan Kades, akan diisi oleh pelaksana tugas kepala dinas dan penjabat kepala desa sampai ada pejabat definitif.
Sementara itu, Sekretaris DPRD kabupaten Tulungagung, Sudarmaji katakan telah menerima surat pengunduran diri dari Ahmad Baharuddin, anggota DPRD dari Partai Gerindra yang ikut kontestasi Pilkada. Pemberhentian Ahmad Baharudin sudah pasti dilakukan.
Sedang proses penggantian Ahmad Baharudin menunggu komunikasi dengan partai tempat Ahmad Baharudin bernaung.
“Ini tengah kita proses sehingga nanti tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku,” Tuturnya pada awak Media.
[HARTANTO]