BATAM – Gudang tanpa Papan Nama Perusahaan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, diduga menampung Sparepart kendaraan roda empat impor Non Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pantauan Media di lokasi tersebut, terlihat sejumlah pekerja sedang menurunkan sejumlah sparepart dari Truk jasa logistik ke dalam Gudang tersebut.
Setelah semua barang berada di Gudang, terpantau beberapa kali pekerja membawa sejumlah barang keluar menggunakan Sepeda Motor.
Sumber Durasi.co.id mengatakan bahwa gudang hanya dibuka jika ada barang yang masuk. “Apabila barang hendak dibawa keluar, pekerja menggunakan pintu samping Gudang,” Ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, barang-barang impor yang diduga Non SNI itu dibawa ke Toko Sparepart CP yang tidak berada jauh dari Gudang tersebut.
“Gudang dan toko Sparepart itu satu pemilik,” kata dia.
Sementara itu, pekerja gudang bernama Alan ketika dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024) mengatakan, bahwa pemilik Gudang sedang tidak berada di tempat.
“Bos di luar, kalau mau (konfirmasi) tinggalkan saja nomor Handphone,” kata Alan.
Senada juga dikatakan Budi, Pekerja di Toko sparepart CP tersebut juga mengatakan pemilik Toko tidak berada di tempat.
“Bosnya tak ada. Bos kita lagi keluar Negeri bang, jadi kalau tanya (Gudang dan Toko) kita tidak memiliki wewenang bang,” ujarnya.
Untuk diketahui, seharusnya barang Impor harus dilengkapi dengan Dokumen Perizinan, di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG), serta Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
Namun hingga berita ini dikirim ke Meja Redaksi Wartawan terus berupaya menggali informasi yang Lebih medalam, sehingga Izin yang digunakan oleh Pemilik Gudang Sparepart tersebut seperti apa!!!.
[ALBAB]