MK Kabulkan Permohonan PKB, PSU Di Dapil Kepulauan Meranti 4.

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:24 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.

 

Meranti – PSU tidak dilakukan. Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang Demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah Kontitusi (MK) memandang perlu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga :  Muswil, Akhmad Rosano Masuk Jajaran Calon Kuat Sebagai Pengurus DPD KKSS Batam.

Lebih lanjut Suhartoyo menerangkan, dengan telah ditetapkannya pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.

Suhartoyo menyebut, untuk menjamin terlaksananya Pemungutan Suara Ulang dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga :  Polsek Batu Ampar Gelar Kegiatan Jum'at Curhat Di Tanjung Sengkuang.

Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih khususnya di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.[]

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:39 WIB

Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh

Senin, 13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Anggota DPRD Tulungagung Sutomo Mengundurkan Diri, Proses PAW Menuju Penggantian oleh Peraih Suara Terbanyak Kedua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:26 WIB

Segenap keluarga besar Media Oposisi News 86 Provinsi Jawa Timur serta seluruh mitra kerja mengucapkan:

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:05 WIB

Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.

Berita Terbaru