Jika Saksi Ahli Pidana Berhalangan Lagi, Jaksa Tawarkan Sidang Secara Virtual, Hakim : Posisi Berikan Keterangan Harus di Kantor APH

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 01:50 WIB

501,268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS. – Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta yang sedianya hendak didengar keterangannya dalam sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Selasa (21/05/2024) sore, berhalangan hadir karena bersangkutan sedang mengikuti kegiatan penting lainnya di Bandung.

Hal itu disampaikan jaksa Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH kepada majelis hakim dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH yang mengadili perkara terbunuhnya seorang mahasiswa jurusan arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, dengan menghadapkan 2 terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

“Saksi ahli pidana yang hendak kami hadirkan hari ini berhalangan datang ke Makassar untuk memberikan keterangannya dalam persidangan, karena bersangkutan sedang berada di Bandung mengikuti kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkannya,” ujar jaksa yang kemudian memohon kepada majelis hakim untuk memberi kesempatan sepekan lagi.

Selain meminta waktu seminggu untuk tetap berusaha mendatangkan saksi ahli tersebut pada persidangan mendatang, jaksa juga mengajukan penawaran berupa alternatif lain jika pekan depan bersangkutan kembali tak dapat hadir di PN Maros, yakni melakukan sidang secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi zoom meeting atau konferensi jarak jauh menggunakan video dan audio.

Permohonan jaksa ini, disetujui majelis hakim dengan memberikan kesempatan waktu seminggu lagi. Sedangkan untuk penawaran pelaksanaan sidang secara virtual, majelis hakim bersedia memenuhinya dengan ketentuan posisi saksi saat memberi keterangan harus berada di lokasi kantor aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan.

“Saya tidak mau saat saksi ahli ini memberikan keterangan, dia sedang berada di sebuah hotel atau sementara di atas kendaraan mobil. Itu sama saja tidak menghargai majelis hakim dan khususnya lembaga pengadilan. Saya mau ketika memberikan keterangan, posisi saksi harus berada di lokasi gedung atau kantor aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” tegas Khairul.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Terkunci di Gayo Lues, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Mengenai pelaksanaan sidang secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting dan tempat atau lokasinya pada salah satu kantor APH di Jakarta yang akan dipilih oleh saksi ahli pidana dari UI termaksud, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa segera memasukkan surat permohonan ke PN Maros untuk dibuatkan penetapannya.

Sebelum mengakhiri persidangan, hakim ketua Khairul juga mempertanyakan perihal restitusi buat keluarga almarhum Virendy yang konon telah dikirim oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ke pihak jaksa. “Restitusi yang diajukan LPSK RI ini, harus saudara jaksa serahkan kepada majelis hakim di persidangan sebelum berlangsungnya pemeriksaan terdakwa,” tandasnya lalu menunda sidang sampai Rabu 29 Mei 2024. (*)

Berita Terkait

Polres karimun di bawah ke pemimpinan  AKBP Yunita Stevani, judi nomor merajalela
Pembunuhan Sadis di Gayo Lues Terungkap, Pelaku Curas yang Menewaskan Korban Berhasil Diringkus Polisi
Desakan Sidak Produk Frozen Food di Karimun, Dugaan Lemahnya Pengawasan Pangan Mengemuka
Fenomena Wartawan Rangkap Pengurus Usaha Bermasalah di Karimun, Ancaman Serius bagi Integritas Pers
Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Terkunci di Gayo Lues, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Tiga Tersangka Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Diringkus Tim Rimueng
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Lari ke Ladang Sawit, Sabu 15,23 gram ditemukan
Bravo, Sat Narkoba Polres Simalungun Akhirnya Berhasil Menangkap Tubin Bandar Narkoba Bersama BB 53.61 gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:59 WIB

Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.

Senin, 1 Juni 2026 - 20:21 WIB

PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:15 WIB

Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:19 WIB

Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:31 WIB

Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung

Jumat, 24 April 2026 - 11:25 WIB

Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek

Kamis, 23 April 2026 - 22:18 WIB

Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:09 WIB