Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Lari ke Ladang Sawit, Sabu 15,23 gram ditemukan

Siwah Rimba

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 16:22 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada ketenangan malam, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini terjadi di sebuah ladang sawit yang berlokasi di Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., berhasil dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “Personel Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka yang diduga menjadi bandar narkoba bersama dengan barang bukti sabu seberat 15,23 gram, di ladang sawit yang berada di Nagori Dolok ilir 2 Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten simalungun, pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira Pukul 03.00 Wib pagi, “ucap AKP Irvan, Sabtu(3/2/2024).

“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya peredaran narkotika di daerah mereka. Menanggapi hal tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan tim dalam operasi ini dibuktikan dengan penangkapan seorang tersangka yang teridentifikasi sebagai “SR”, seorang pria berusia 63 tahun, warga Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tindak penangkapan dilakukan ketika “SR”, terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan gerak-gerik yang mencurigakan, “jelas AKP Irvan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Tersangka “SR”, sempat melarikan diri ke dalam perladangan sawit, melalui proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,23 gram, serta sebuah unit handphone merk Samsung. Dalam interogasi awal, “SR”, mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang sempat ia buang ke tanah saat menyadari kehadiran petugas di lokasi, “ungkap AKP Irvan.

Baca Juga :  Kawanan Remaja yang Viral Berfoto Pakai Senjata Tajam di Aceh Utara diamankan Polisi

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

Penangkapan “SR”, diharapkan dapat menjadi pukulan bagi jaringan narkotika di wilayah ini dan sebagai peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Polres Simalungun akan *Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Lari ke Ladang Sawit, Sabu 15,23 gram ditemukan*

Simalungun, Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada ketenangan malam, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini terjadi di sebuah ladang sawit yang berlokasi di Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., berhasil dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “Personel Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka yang diduga menjadi bandar narkoba bersama dengan barang bukti sabu seberat 15,23 gram, di ladang sawit yang berada di Nagori Dolok ilir 2 Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten simalungun, pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira Pukul 03.00 Wib pagi, “ucap AKP Irvan, Sabtu(3/2/2024).

“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya peredaran narkotika di daerah mereka. Menanggapi hal tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Ribuan Batang Tanaman Ganja di Perbukitan Sawang Aceh Utara dimusnahkan

Keberhasilan tim dalam operasi ini dibuktikan dengan penangkapan seorang tersangka yang teridentifikasi sebagai “SR”, seorang pria berusia 63 tahun, warga Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tindak penangkapan dilakukan ketika “SR”, terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan gerak-gerik yang mencurigakan, “jelas AKP Irvan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Tersangka “SR”, sempat melarikan diri ke dalam perladangan sawit, melalui proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,23 gram, serta sebuah unit handphone merk Samsung. Dalam interogasi awal, “SR”, mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang sempat ia buang ke tanah saat menyadari kehadiran petugas di lokasi, “ungkap AKP Irvan.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

Penangkapan “SR”, diharapkan dapat menjadi pukulan bagi jaringan narkotika di wilayah ini dan sebagai peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan sosial yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Sumber: Humas Polres Simalungun

[Joe]

Berita Terkait

Jika Saksi Ahli Pidana Berhalangan Lagi, Jaksa Tawarkan Sidang Secara Virtual, Hakim : Posisi Berikan Keterangan Harus di Kantor APH
Tiga Tersangka Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Diringkus Tim Rimueng
Bravo, Sat Narkoba Polres Simalungun Akhirnya Berhasil Menangkap Tubin Bandar Narkoba Bersama BB 53.61 gram Sabu
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues, Kembali Amankan Pelaku Pencurian Di SDN 3 Blangkejeren
Ribuan Batang Tanaman Ganja di Perbukitan Sawang Aceh Utara dimusnahkan
Kawanan Remaja yang Viral Berfoto Pakai Senjata Tajam di Aceh Utara diamankan Polisi
Sat Reskrim Polres Rohul Amankan JS Pelaku Kasus BBM Iligal, Sebanyak Tiga Ton BBM Bersubsidi
Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo kembali berhasil amankan Satu Lagi Pencurian Tabung Gas Di Centong Bawah

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 18:14 WIB

Penyisihan Sepak Takraw Team Regu Putri, Aceh Kuwalahan Di PON XXI

Minggu, 8 September 2024 - 18:25 WIB

Aceh kawinkan Medali Emas PON XXI Pada Nomor Cabor Ganda Sepak Takraw

Jumat, 6 September 2024 - 13:43 WIB

Pj Bupati Aceh Timur Laksanakan Apel Kesiapsiagaan PON XXI Aceh -Sumut

Rabu, 4 September 2024 - 22:27 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi Oposisi-News86 Mendukung Kegiatan PON Aceh Sumut Ke XXI

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:48 WIB

Diduga Pekerjaan Lapangan Sepak Takraw Diburu, Atlet Tampa Uji Lapangan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:58 WIB

Puluhan Wartawan Kecewa: Diduga Kepsek SMA Idi Sering Alasan Zoom Dan Rapat

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:54 WIB

APDESI Aceh Timur Tahan Imbang Forkopimda Aceh Timur Di Eksebisi Sepakbola

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 15:00 WIB

HUT RI ke 79 Aceh Timur Berjala Sesuai Harapan

Berita Terbaru

BATAM KEPRI

Polresta Barelang Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Samapta.

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:41 WIB