Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Se Aceh.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:52 WIB

50829 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Penjelasan Ketua Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues, Khairuddin SPd.

Gayo Lues – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan segera dimulai. Pilkada Tahun ini terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup), yang diselenggarakan secara bersamaan di beberapa Kabupaten/ Kota di Indonesia

Penyelenggaraan Pilkada ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Daerah yang Akan Melaksanakan Pilkada Serentak 2024 Pada tahun 2024, sebanyak 545 daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Salah satunya adalah Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.

Ketua Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues, Khairuddin SPd pada saat membuka kegiatan Sosialisasi syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024 bertempat di Hotel Tawar Dingin Terminal Kota Blangkejeren, Minggu (05/05/2024), sedikit memaparkan, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 Tahapan persiapannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Pemerintahan Desa Gumpang Pekan, Bagikan BLT 3 Bulan Sekaligus

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilih Aceh Nomor 7 Tahun 2024, Tentang dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

1. Perencanaan Program dan Anggaran Jum’at Tanggal 26 Januari 2024.

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Senin Tanggal 18 November 2024.

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, Senin Tanggal 18 November 2024.

4. Pembentukan dan masa kerja PPK,PPS dan KPPS, Rabu Tanggal 17 April 2024, Selasa Tanggal 5 November 2024.

5. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas lapangan dan Pengawas tempat pemungutan suara, Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, Selasa Tanggal 27 Pebruari 2024, Sabtu Tanggal 16 November 2024.

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Rabu Tanggal 24 April 2024, Jum’at Tanggal 31 Mei 2024.

Baca Juga :  Tiga Unit Rumah Warga Desa Raklunung Ludes Dilalap Si Jago Merah.

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Jum’at Tanggal 31 Mei 2024, Senin Tanggal 23 September 2024.

Penyelenggaraan

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan Calon Perseorangan, Minggu Tanggal 5 Mei 2024, Senin 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman pendaftaran pasangan Calon, Sabtu Tanggal 24 Agustus 2024, Senin Tanggal 26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa Tanggal 27 Agustus 2024, Kamis Tanggal 29 Agustus 2024.

4. Penelitian persyaratan Calon, Selasa 27 Agustus 2024, 21 September 2024.

5. Uji mampu baca Al Qur’an, Selasa Tanggal 27 Agustus 2024, Kamis Tanggal 5 September 2024.

6. Penetapan Pasangan Calon, Minggu Tanggal 22 September 2024.

7. Pelaksanaan Kampanye, Rabu Tanggal 25 September 2024, Sabtu Tanggal 23 November 2024.

8. Masa Tenang, Minggu Tanggal 24 November 2024, Selasa Tanggal 26 November 2024.

9. Pelaksanaan Pemungutan Suara, Rabu Tanggal 27 November 2024.

10. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara, Rabu Tanggal 27 November 2024, Senin Tanggal 16 Desember 2024, dan Penetapan Calon terpilih. Demikian. []

Berita Terkait

Terkait Dihentikannya Beroperasi Aktivitas Pengolahan Getah Pinus,PT.Hopson, Karena Tidak Memiliki Izin Dan Dokumen.
Meski Sudah Dilarang Beroperasi,Namun PT. Hopson Aceh Industri Kok Masih Bandel Dan Tetap Beroperasi Di Malam Hari,!!!.
BPBD Gayo Lues Terus Berupaya Lakukan Normalisasi Sejumlah Sungai Dan Antisipasi Terjadinya Bencana Banjir.
Untuk Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Kapolres Gayo Lues Gelar Kegiatan Sholat Subuh Berjamaah.
Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Dan Ekstasi. 18 Tersangka Di Tangkap
26 Tahun Perjuangkan ALA. Kini Gayo Lues Kembali Bentuk KP3ALA Yang Baru
Lagi – Lagi Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir Serta Pengedar Narkotik Jenis Ekstasi
Sat resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Serta Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:21 WIB

Wali Kota Lhokseumawe: “Kami Terbuka terhadap Kritikan demi Kemajuan Kota”

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:44 WIB

Progres Pembangunan Jalan TMMD ke -124 Kodim 0103/Aceh Utara Capai 23 Persen

Senin, 12 Mei 2025 - 19:46 WIB

Kurir Narkoba Asal Seruway Diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 10 Paket Sabu Diamankan

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:36 WIB

Air Terjun Tujuh Bidadari, Kekayaan Wisata yang Butuh Perhatian Pemerintah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:47 WIB

Zulkifli, SE, Anggota DPRK Aceh Utara Fraksi Golkar, Tinjau Lokasi Sampah: Pemda Diharapkan Lebih Serius Tangani Persoalan Sampah di Kota Panton Labu

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:19 WIB

Pelayanan Puskesmas Matangkuli Mengecewakan, Petugas Asik Main HP Saat Jam Pelayanan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:02 WIB

Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:34 WIB

Sejumlah Warga Desa Asan AB Kecamatan Lhoksukon Pertanyakan Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi

Berita Terbaru

JAKARTA

Kapolri Buka Rakernis Baharkam Dan Korbrimob Polri.

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB