Ketika Sensasi Menggeser Etika: Geuchik Aron Geulumpang VII Disudutkan Berita Pungli Tanpa Konfirmasi

Muhadar

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 15:35 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara |Oposisi News 86 – Ketenangan warga Gampong Aron Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, mendadak terusik. Kehebohan bermula dari beredarnya tautan berita dari salah satu media massa berkarakter bombastis yang secara sepihak menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pascabencana.

​Laporan tersebut menyudutkan jajaran aparat desa dengan klaim tajam: menuduh pemotongan Uang Hunian milik 107 Kepala Keluarga (KK) dengan total akumulasi sebesar Rp21,5 juta. Namun, narasi yang sudah meluas ke publik itu menyisakan celah besar karena dipublikasikan tanpa ruang penjelasan dari pihak yang dituduh.

​Kepala Desa (Geuchik) Aron Geulumpang VII, Iskandar, tidak sanggup menyembunyikan kekecewaannya. Ia menegaskan sama sekali tidak pernah dihubungi, dimintai klarifikasi, ataupun ditemui oleh wartawan penyusun laporan tersebut untuk verifikasi data.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Saya tidak pernah dikonfirmasi. Tiba-tiba saja tautan beritanya sudah dikirimkan ke saya,” ujar Iskandar saat memberikan keterangan di Aceh Utara, Senin (28/9/2026).

Baca Juga :  Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia Tinjau Posyandu dan Rumah Gizi di Batu Mbulan

​Bagi Iskandar, penayangan tuduhan tanpa proses klarifikasi bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan pelanggaran mendasar terhadap kaidah kewartawanan. Kerja pers secara tegas diikat oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan uji informasi dan konfirmasi (cover both sides) terhadap isu yang berpotensi mencemarkan nama baik.

​Ia menekankan bahwa pihak gampong sama sekali tidak bersikap anti-kritik. Pintu transparansi dan pengawasan masyarakat selalu terbuka, tetapi setiap tudingan mutlak harus diuji kebenarannya sebelum disajikan ke ruang publik.

​Iskandar turut mengkhawatirkan bahwa pola pemberitaan sepihak dan sensasional ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers secara umum. Sikap oknum wartawan yang mengabaikan verifikasi dinilainya mencoreng integritas para jurnalis lain yang bekerja secara profesional di lapangan.

​”Jangan karena perilaku oknum-oknum seperti ini, citra wartawan lain yang bekerja jujur dan taat etika ikut rusak,” tegasnya.

Baca Juga :  Harapan Baru di Tengah Wacana Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara

​Sesuai norma pers nasional, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan jurnalis Indonesia untuk bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ketiadaan ruang konfirmasi sebelum warta diunggah mengabaikan prinsip keberimbangan yang menjadi pilar utama karya jurnalistik.

​Penayangan tuduhan berat tanpa mekanisme hak jawab tidak hanya mencederai marwah profesi wartawan, tetapi juga menyematkan stigma tidak adil bagi jajaran perangkat desa yang saat ini tengah berfokus memulihkan kehidupan warganya usai bencana.

​Peristiwa di Aron Geulumpang VII menjadi pengingat penting bagi publik dan insan media: bahwa tuntutan kecepatan dalam menyajikan berita tidak boleh mengorbankan akurasi, kehati-hatian, serta etika jurnalistik. Atas penayangan berita yang dinilai tendensius tersebut, Pemerintah Gampong Aron Geulumpang VII kini tengah mengkaji langkah lanjutan secara hukum maupun kelembagaan pers. [Muhadar]

Berita Terkait

Banjir Bandang Putuskan Jembatan Gantung Desa Pasir, Akses Warga Tripe Jaya Terhenti Total
Jembatan Darurat Aih Bobo Ternyata Hasil Inisiatif Jurnalis, Dibangun Bersama Masyarakat dan Dibantu TNI-Polri
Hujan Kembali Menguji Gayo Lues, Polres Perkuat Kesiapsiagaan di Titik Rawan Bencana
Perubahan APBK Aceh Utara Disepakati, DPRK Tagih Kejelasan Pl 10 Persen PEMA – PGE
Maulid Nabi di SDN 1 Geureudong Pase, Menanam Keteladanan di Tengah Generasi Muda
Kepala SMPN 3 Dewantara Luruskan Pemberitaan: Jangan Jadikan Pekerjaan Yang Sedang Berjalan Sebagai Hasil Akhir
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Palok, Tiga Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Ganggu Listrik
Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Salurkan Mesin Penggiling Bakso Untuk Masyarakat Abdy

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:25 WIB

Banjir Bandang Putuskan Jembatan Gantung Desa Pasir, Akses Warga Tripe Jaya Terhenti Total

Minggu, 27 September 2026 - 11:18 WIB

Jembatan Darurat Aih Bobo Ternyata Hasil Inisiatif Jurnalis, Dibangun Bersama Masyarakat dan Dibantu TNI-Polri

Minggu, 27 September 2026 - 08:46 WIB

Hujan Kembali Menguji Gayo Lues, Polres Perkuat Kesiapsiagaan di Titik Rawan Bencana

Sabtu, 26 September 2026 - 11:51 WIB

Perubahan APBK Aceh Utara Disepakati, DPRK Tagih Kejelasan Pl 10 Persen PEMA – PGE

Sabtu, 26 September 2026 - 11:47 WIB

Maulid Nabi di SDN 1 Geureudong Pase, Menanam Keteladanan di Tengah Generasi Muda

Jumat, 25 September 2026 - 07:17 WIB

Kepala SMPN 3 Dewantara Luruskan Pemberitaan: Jangan Jadikan Pekerjaan Yang Sedang Berjalan Sebagai Hasil Akhir

Kamis, 24 September 2026 - 20:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Palok, Tiga Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Ganggu Listrik

Kamis, 24 September 2026 - 16:43 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Salurkan Mesin Penggiling Bakso Untuk Masyarakat Abdy

Berita Terbaru

NASIONAL

Sinergi TNI dan Desa, Babinsa Prode SP 3 Hadiri Musdes 2027

Senin, 28 Sep 2026 - 21:33 WIB