Ketum IWO Indonesia Sesalkan Oknum Guru Halangi Tugas Wartawan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023 - 11:38 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Pemerhati Sosial, Adv. NR. Icang Rahadian, SH., mengecam tindakan oknum Guru SDN Dawuan Barat 3 yang malah marah-marah sambil teriak-teriak, mengancam, dan menunjuk-nunjuk kepada empat wartawan yang akan mencari kebenaran informasi terkait persoalan adanya sejumlah siswa yang mogok sekolah dan mengalami trauma karena hukuman Gurunya.

Diketahui, tindakan oknum guru tersebut terjadi saat onediginews.com, beritapembaruan.com, pantaunews.id dan suarakarawang.com, hendak melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dengan mencoba menemui Kepala Sekolah SDN Dawuan Barat 3.

Dalam siaran Persnya, Senin 13/11/2023 di kantor IWO I pusat Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) ini dengan tegas mengatakan, kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput (menghimpun informasi) dari suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Wartawan, berdasarkan, Pasal 1 ayat 4 UU Pers No. 40 tahun 1999 adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Sehingga menurut saya adalah hal yang memang seharusnya dilakukan, jika seorang wartawan ketika mendengar atau melihat adanya informasi atau suatu peristiwa, menghimpun informasi tersebut dari kedua belah pihak, agar pemberitaan yang dibuatnya menghasilkan informasi yang akurat dan berimbang,” tutur Icang Rahardian yang juga dikenal sebagai pengusaha ini.

Ia juga menyoroti tindakan oknum guru yang bersikap tidak bijaksana ketika menghadapi awak media, dan menilai tindakan oknum guru tersebut bersifat intimidasi. Dimana, oknum guru tersebut jelas melarang wartawan untuk mewawancarai dengan nada yang Arogan.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Rikit Gaib Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Membutuhkan

tindakan oknum guru ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa keranah hukum. Sehingga tidak ada lagi oknum guru atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan persekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Icang Rahardian, tindakan Oknum Guru menghalangi jurnalis, memarahi dan bertindak arogan tidak mau dikonfirmasi saat didatangi awak media adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum,” Pungkasnya. (Tim – IWO-I)

Berita Terkait

Penghargaan Pers Nasional 2026 PWI Pusat Gelar Lima Ajang Prestisius di HPN: Total Hadiah Lebih dari Setengah Miliar Rupiah
Kemitraan Strategis Berusia 79 Tahun: Kapolri-PWI Kian Erat, Jamin Mekanisme Dewan Pers untuk Delik Jurnalis
Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026
Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: “TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!
PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar
Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:32 WIB

Musim Hujan Tiba, Babinsa Empang Ajak Warga Perkuat Mitigasi Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:07 WIB

Babinsa Koramil 1607-04/Alas Dampingi Pembagian Beras dan Minyak Goreng kepada Warga Kalimango

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:24 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Hadirkan Rasa Aman lewat Patroli Malam

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:49 WIB

‎Semangat Kebersamaan: Babinsa dan Warga Benahi Saluran Air Menuju Sungai

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:47 WIB

‎Peran Aktif Babinsa Warnai Penyerahan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Desa Baru Tahan ‎

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:35 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Pastikan Keamanan Terjaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:07 WIB

Momentum Hari Ibu: Kodim 1607/Sumbawa Ajak Perempuan Tingkatkan Kontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:34 WIB

‎Babinsa Perkuat Pengawasan Penyaluran Bantuan bagi Warga Desa Padesa

Berita Terbaru

NASIONAL

‎Koramil Moyo Hilir Hadirkan Rasa Aman lewat Patroli Malam

Jumat, 5 Des 2025 - 21:24 WIB