Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 15:20 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melakukan serah terima satu tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencurian Toyota Hilux milik Dinas Kesehatan Aceh Utara. Proses ini berlangsung pada Kamis, 18 April 2024, di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepada awak media, sabtu (20/4/2024), Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim mengatakan, Tersangka dalam kasus ini adalah EG ( 41 tahun ) warga dengan Jalan Darussalam No 19, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Lanjutnya, barang bukti yang diserahkan meliputi Mobil, BPKB dan satu STNK Toyota Hilux pick up dengan nomor polisi BL 8026 KI, serta kunci asli dan kunci palsu mobil tersebut. .

Proses serah terima tersebut dilakukan secara lancar dan baik. Ini merupakan tahap kedua dari proses penanganan perkara tindak pidana pencurian tersebut, yang mengacu pada Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum lebih lanjut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan, pungaksnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel

Sebelumnya, 22 maret 2024 diberitakan, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara dan berhasil meringkus tersangka EG (41) yang juga residivis curanmor.

Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamanan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, No Rangka MROQSI2GT7E0015408, Nomor Mesin 2KDS431033.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Muhadar)

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

PLT. Kades Prayun  Ulul Hidayat S.ip Menyerahkan BLT Secara Simbolis Bulan Januari – April

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

Apakah Penimbunan Dekat Pantai Di Sungai Pasir Sudah Miliki Perijinan Yang Lengkap?

Selasa, 28 April 2026 - 08:10 WIB

Bupati Karimun Resmikan Jembatan Tok Kenot

Senin, 27 April 2026 - 09:01 WIB

Perjudian Nomor Toke Hotel Satria Berjalan Lancar, Kapolri Diminta Copot Kapolres Karimun Diduga Gagal Berantas Judi Nomor.

Sabtu, 25 April 2026 - 11:38 WIB

Banyak Pekerja Restoran Dan Cafe Dengan Gaji Di Bawah UMK Perlu Perhatian Bupati Karimum

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Kunjungan Kakanwil Ditjenim Kepulauan Riau Ke Kabupaten Karimun 

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

Banyak Toko Dan Dealer Motor Pakai Fasum Di Minta Intansi Terkait Tertipkan

Minggu, 19 April 2026 - 20:32 WIB

Ada Apa Kapolda Kepri Dan Kapolres Karimun Di Duga Tutup Mata Dengan Judi Nomor Yang Tokenya Hotel Satria?

Berita Terbaru