Tapaktuan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh dan jajaran Polsek menggencarkan patroli malam antisipasi aksi balap liar dan kegiatan nongkrong anak-anak muda hingga tengah-tengah malam yang bisa memicu kerawanan kamtibmas.
Untuk Patroli Polres Aceh Selatan dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Zulkifli Harahap S.Sos.,dengan menyasar sejumlah ruas jalan raya diantaranya sepanjang jalan T.Ben Mahmud, Jalan T.Cut Ali dari desa Lhok Bengkuang Timur sampai desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan.
Selasa (19/03/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapores Aceh Selatan Polda Aceh AKBP Mughi Prasetyo Habrianto S.I.K., mengatakan bahwa Kegiatan patroli malam tersebut bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas serta antisipasi aksi balap liar serta kejahatan jalanan dalam wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Lebih lanjut Mughi menekankan “Bahwa patroli malam ini dilaksanakan sejak menjelang dan setelah Sholat Tarwih serta saat sahur dan usai sholat Subuh, guna mencegah aksi balapan liar serta kejahatan jalanan lainnya pada malam hari sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan”
Tidak hanya Polres, namun Polsek Jajaran pun melakukan patroli di wilayah masing-masing untuk menekan terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Guantibmas) dimana saat ini ada beberapa laporan masyarakat tentang aksi balap liar oleh anak anak muda.
Baca Juga : *Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)
“Jadi kegiatan ini rutin kami laksanakan baik Polres dan Polsek jajaran dengan tujuan untuk menekan angka kriminal, kejahatan jalanan dan mencegah aksi balap liar serta memberikan rasa aman dan nyaman pada warga Aceh Selatan yang beristirahat malam.Kami berharap juga partisipasi masyarakat dalam mencegah aksi balap liar ini,apalagi dalam bulan Suci Ramadhan ”, Pungkas Mughi.(Vera – Biro Aceh Selatan).