Tiga Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana TPPO di Serahkan ke Jaksa Penutunt Umum

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:26 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Sebuah langkah penegakan hukum telah diambil dengan serah terima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum terkait Tindak Pidana!Keimigrasian dan TPPO (Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang) di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (28/2/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, kasus ini sudah masuk ke Tahap kedua penyerahan para tersangka ke Jaksa, ini melibatkan tiga tersangka, yakni HS (43 tahun), warga Desa Blang Bayu, RM (58 tahun), warga Desa Uteunkot, dan DA (28 tahun) Desa Uteunkot Lhokseumawe.

Selain itu, sebut Iptu Ibrahim, barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga buah handphone, dan uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp 1.800.000.

Perkara para tersangka, Kata Kasat Reskrim berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian serta perdagangan orang yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2023 di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Dandim 0103/Aceh Utara Tinjau Peternakan Ayam Petelur, Dukung Ketahanan Pangan

Tindak pidana ini dikenakan Pasal 120 UU No. 06/2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000, atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120.000.000 hingga Rp 600.000.000″ pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. [SR]

Berita Terkait

Sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 6721 KAB Hilang di Sekitar Matangkuli-Lhoksukon, Pemilik Berharap Bantuan Warga
Dua Pejabat Publik Dan Ketua Lembaga Dipanggil Kejaksaan Terkait Bimtek Di Matangkuli, Picu Kecurigaan Publik
Jalan Utama Geureudong Pase Aceh Utara Rusak Parah, Pemda Jangan Tutup Mata
Menteri Agama Luncurkan Magang PRIMA: PTKI Siap Cetak Generasi Unggul untuk Indonesia Emas
ASN Aceh Utara Asik Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja, Disiplin dan Etika Aparatur Dipertanyakan
Jalan Nasional Di Lhokseumawe Bak Neraka bagi pengguna jalan, BPJN Bungkam, Presiden diminta turun Tangan.
TK SBB Kupula Terjerat Dugaan Pungli, Kepsek Ancam Wartawan dengan Gugatan
Sekretaris IPNU Aceh Utara Desak Pemerintah Cabut SK Mendagri Terkait Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:07 WIB

Gayo Lues Bergaung di Panggung Pendidikan Aceh: Optimisme Baru untuk Guru dan Generasi Masa Depan

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:12 WIB

Pengumuman Dari Prumda Air Minum Tirta Sejuk

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:00 WIB

Oposisi News 86.com Gayo Lues Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Polri untuk Masyarakat!

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:14 WIB

Gayo Lues Merayakan Hari Bhayangkara ke-79: Kapolres Hyrowo Serukan Sinergi “Polri Untuk Masyarakat”

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:51 WIB

Bambang Yudi, Jurnalis Rakyat Aceh, Sabet Juara 1 Lomba Menembak Polres Gayo Lues di Hari Bhayangkara ke-79!

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:10 WIB

Sinergi Erat dengan Media, Polres Gayo Lues Berikan Penghargaan Kepada PWI Gayo Lues

Senin, 30 Juni 2025 - 21:12 WIB

Gayo Lues Kembali Diselimuti Asap: 1 Hektar Lahan di Porang Anak Reje Hangus Terbakar, Damkar Berjibaku Padamkan Api

Senin, 30 Juni 2025 - 19:27 WIB

Panggilan Hati dari Penampaan: Muhammad Fadhil, 15 Tahun, Hilang Sejak Jumat, Keluarga Merindukan Kepulangannya

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pengumuman Dari Prumda Air Minum Tirta Sejuk

Selasa, 1 Jul 2025 - 21:12 WIB