Tiga Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana TPPO di Serahkan ke Jaksa Penutunt Umum

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:26 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Sebuah langkah penegakan hukum telah diambil dengan serah terima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum terkait Tindak Pidana!Keimigrasian dan TPPO (Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang) di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (28/2/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, kasus ini sudah masuk ke Tahap kedua penyerahan para tersangka ke Jaksa, ini melibatkan tiga tersangka, yakni HS (43 tahun), warga Desa Blang Bayu, RM (58 tahun), warga Desa Uteunkot, dan DA (28 tahun) Desa Uteunkot Lhokseumawe.

Selain itu, sebut Iptu Ibrahim, barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga buah handphone, dan uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp 1.800.000.

Perkara para tersangka, Kata Kasat Reskrim berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian serta perdagangan orang yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2023 di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Rumah Alwadi di Langkahan Musnah Terbakar

Tindak pidana ini dikenakan Pasal 120 UU No. 06/2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000, atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120.000.000 hingga Rp 600.000.000″ pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. [SR]

Berita Terkait

Dari Posko ke Perkampungan: MPC PP Aceh Utara Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis
Kapolres Lhokseumawe Turun ke Riseh Tunong, Pulihkan Trauma Pengungsi Banjir
Aliansi Pers Kawal Rehap Rekon Soroti Ketimpangan Pendataan Korban Bencana di Aceh Utara
Praktik Upah Murah Disorot, Wali Kota Lhokseumawe Beri Tenggat RS dan Klinik
Sebulan Pascabanjir Bandang, Dinkes Aceh Utara Kerahkan 13 Puskesmas Pulihkan Langkahan
Tenaga Puskesmas Geureudong Pase Ambil Bagian membersihkan lumpur pascabanjir bandang Langkahan
Banjir Bandang Lumpuhkan Pendidikan Aceh Utara: 670 Sekolah Rusak, Belajar Darurat Jadi Pilihan
Menguak Dugaan Permainan Harga Elpiji 3 Kg di Cunda: Warga Tercekik, Harga Melambung

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:44 WIB

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:38 WIB

Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76

Senin, 19 Januari 2026 - 21:47 WIB

‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman

Senin, 19 Januari 2026 - 21:31 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar

Senin, 19 Januari 2026 - 20:24 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa

Senin, 19 Januari 2026 - 15:50 WIB

‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial

Senin, 19 Januari 2026 - 15:33 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Senin, 19 Januari 2026 - 15:20 WIB

‎Babinsa Berare Pastikan Kegiatan Sosialisasi Ranperda DPRD NTB Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru