Miliki Sabu Warga Hagu Teungoh di Ringkus Polisi

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:55 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti membekuk tersangka narkotika di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (23/1/2024) pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni RS (41) Warga Kota Lhokseumawe. “Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun Pertamina Gang Kisaran, Hagu Teungoh,” ujarnya.

Kronologisnya, kata kapolsek, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah tersebut. Kemudian, personel mendatangi lokasi dan berpapasan dengan tersangka RS yang tiba-tiba keluar dari dalam rumah.

“Saat melihat personel polisi, tersangka mencoba melarikan diri ke arah pinggir laut dan melakukan perlawanan serta membuang sesuatu dari tangannya. Namun berkat kesigapan personel berhasil diamankan,” pungkasnya.

Selanjutnya, sebut Ipda Arizal, personel mencari barang yang sempat dibuang oleh RS yang setelah ditemukan ternyata tiga paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram. “Barang bukti lain yang ikut diamankan personel yakni, uang tunai Rp715 ribu diduga hasil penjualan sabu dan satu unit hp android,” sebutnya.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Masyarakat Geureudong Pase ( FORKOMPAS )Gelar Santunan Anak Yatim

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. “Tersangka RS dijerat Pasal 112Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. [Wapimred]

Berita Terkait

Assalamualaikum, Semoga silaturahmi terus Terjaga Amin
Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron
Sampah Dibalas Sanksi, TNI Ultimatum Warga Kuta Makmur: Denda Rp50 Juta atau Penjara
1,5 Kg Sabu Digagalkan di Lhokseumawe, Satu Kurir Tertangkap, Tiga Orang Masuk DPO
Ruko Kain di Tanah Jambo Aye Dilalap Api, Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 3 Nibong, Indikasi Penahanan Hak Siswa Mencuat
Harapan di Tengah Kekeringan, Warga Alue Bili Geulumpang Menunggu Solusi Pemerintah
FPG Aceh Utara, Perkuat Sinergi Wartawan di Tingkat Gampong

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB