Lagi Lagi 4 Tersangka Sabu di Ringkus Personel Polsek Banda Sakti

REDAKSI 2

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:23 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 19.50 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, ke empat tersangka yang diamankan yakni MUS (31), KH (25), MU (28) dan MI (25) warga Kota Lhokseumawe. “Ke empat tersangka ini ditangkap di sebuah rumah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, personel melakukan penyelidikan. “Ketika kita mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu dua tersangka berada di depan rumah dan dua lainnya di dalam rumah,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga :  Lunturnya Adat Budaya di Hempas Zaman Modern

Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 5,54 gram yang disembunyikan salah satu tersangka di bawah ember bekas cat. Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp940 ribu, hp android serta satu unit sepeda motor jenis matic.

Baca Juga :  PPA Sebut Sikap PPK Lapang Memalukan

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan dengan car membeli dari seseorang berinisial HE di Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” sebutnya.

Tambah kapolsek, untuk penyelidikan lebih lanjut ke empat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe. Ke empat tersangka ini akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru