Lagi Lagi 4 Tersangka Sabu di Ringkus Personel Polsek Banda Sakti

REDAKSI 2

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:23 WIB

50403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 19.50 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, ke empat tersangka yang diamankan yakni MUS (31), KH (25), MU (28) dan MI (25) warga Kota Lhokseumawe. “Ke empat tersangka ini ditangkap di sebuah rumah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, personel melakukan penyelidikan. “Ketika kita mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu dua tersangka berada di depan rumah dan dua lainnya di dalam rumah,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga :  Personel Polsek Tanah Jambo Aye Bersatu dalam Fakta Integritas Bebas Narkoba

Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 5,54 gram yang disembunyikan salah satu tersangka di bawah ember bekas cat. Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp940 ribu, hp android serta satu unit sepeda motor jenis matic.

Baca Juga :  Peringati Hari  Bayangkara ke-78, Polres Aceh Utara Tanam 1000 Pohon

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan dengan car membeli dari seseorang berinisial HE di Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” sebutnya.

Tambah kapolsek, untuk penyelidikan lebih lanjut ke empat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe. Ke empat tersangka ini akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

Berita Terkait

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis
R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi
Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air
Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi
Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali
Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji
Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik
Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB