Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 12 Terpidana

Siwah Rimba

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 17:04 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 12 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di halaman Kantor Kejari , Rabu, 27 /12 / 2023.

Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., menuturkann para terpidana yang dicambuk itu terkait perkara pelecehan terhadap anak, maisir, serta memfasilitasi tempat prostitusi ( zina ).

Para terpidana masing masing berinisial AS (perkara pelecehan seksual terhadap anak), berdasarkan hasil putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon dihukum 50 kali cambuk, setelah dipotong masa penahanan yang telah dijalani selama 17 bulan, dia dicambuk sebanyak 33 kali cambukan.

AZ . pelecehan seksual dihukum 45 kali cambuk dipotong masa penahanan yang telah dijalani 10 bulan dan dia di ganjar cambuk sebanyak 35 kali.

Mu . pelecehan seksual terhadap anak), dihukum 75 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani enam bulan, ia dicambuk 69 kali.

RL menyediakan fasilitas (tempat ) mempromosikan zina di ganjar 39 kali cambuk.

FR . zina terhadap anak 100 kali cambuk.

MA . pelecehan seksual terhadap anak 74 kali cambuk.

Ba, dan Ma, Mut (wanita/jarimah zina) masing-masing 100 kali cambuk.

Ab dan MF maisir/judi online 35 kali cambuk.

Pada saat menjalani eksekusi Mut pingsan setelah 10 kali dicambuk. Sehingga eksekusi cambuk terhadap dirinya itu ditunda dan akan dilanjutkan 90 kali cambukan lagi pada Februari 2024.

Baca Juga :  Dandim Gelar Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar Kodim 0103/Aceh Utara

Sementara Ba pada cambukan terakhir ke-100 kali juga jatuh pingsan. Petugas langsung mengangkat membawanya ke dalam gedung kejaksaan untuk perawatan medis.

“Kita harapkan proses cambuk ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku, juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas dan jangan sampai melakukan pelanggaran Qanun Aceh,” tutur Muzafar.

Muzafar berharap kepada para terpidana itu setelah menjalani hukuman jangan sampai terulang lagi perbuatan yang sama. “Harus ada kesadaran bagi yang bersangkutan dan dapat kembali ke masyarakat untuk memperbaik kehidupannya,, pungkas kejari.
(Siwah Rimba)

Berita Terkait

Indikasi Konstruksi Asal Jadi di Revitalisasi SDN 8 Langkahan: Struktur Lemah, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Puskesmas Simpang Keramat Gelar Maulid Nabi, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Pelayanan Umat
Posyandu Mawar Gampong Peudari, Binaan Puskesmas Geureudong Pase, Raih Predikat Kader Terbaik II Aceh Utara
Hari Kesehatan Nasional: Ns, Jasroni Raih Penghargaan Kapus Favorit Aceh Utara, Simbol Dedikasi di Tengah Keterbatasan
Dana ketahanan pangan Gampong Blang Bidok Diduga Raib, Geuchik Jadi sorotan
Dana APBN Ratusan Juta untuk SDN 8 Langkahan Diduga Digarap Serampangan
Aroma Busuk Pengelolaan Dana Desa Tanjong Drein Mencuat:
Proyek Pembangunan Desa Diduga Mangkrak, Geuchik Tanjong Drien Paya Bakong Tantang Wartawan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:42 WIB

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 17:02 WIB

GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan di Balik Panggung Panen Raya Emas dan Pembagian SHU IPR Lantung

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru