LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 12 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di halaman Kantor Kejari , Rabu, 27 /12 / 2023.
Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., menuturkann para terpidana yang dicambuk itu terkait perkara pelecehan terhadap anak, maisir, serta memfasilitasi tempat prostitusi ( zina ).
Para terpidana masing masing berinisial AS (perkara pelecehan seksual terhadap anak), berdasarkan hasil putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon dihukum 50 kali cambuk, setelah dipotong masa penahanan yang telah dijalani selama 17 bulan, dia dicambuk sebanyak 33 kali cambukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AZ . pelecehan seksual dihukum 45 kali cambuk dipotong masa penahanan yang telah dijalani 10 bulan dan dia di ganjar cambuk sebanyak 35 kali.
Mu . pelecehan seksual terhadap anak), dihukum 75 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani enam bulan, ia dicambuk 69 kali.
RL menyediakan fasilitas (tempat ) mempromosikan zina di ganjar 39 kali cambuk.
FR . zina terhadap anak 100 kali cambuk.
MA . pelecehan seksual terhadap anak 74 kali cambuk.
Ba, dan Ma, Mut (wanita/jarimah zina) masing-masing 100 kali cambuk.
Ab dan MF maisir/judi online 35 kali cambuk.
Pada saat menjalani eksekusi Mut pingsan setelah 10 kali dicambuk. Sehingga eksekusi cambuk terhadap dirinya itu ditunda dan akan dilanjutkan 90 kali cambukan lagi pada Februari 2024.
Sementara Ba pada cambukan terakhir ke-100 kali juga jatuh pingsan. Petugas langsung mengangkat membawanya ke dalam gedung kejaksaan untuk perawatan medis.
“Kita harapkan proses cambuk ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku, juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas dan jangan sampai melakukan pelanggaran Qanun Aceh,” tutur Muzafar.
Muzafar berharap kepada para terpidana itu setelah menjalani hukuman jangan sampai terulang lagi perbuatan yang sama. “Harus ada kesadaran bagi yang bersangkutan dan dapat kembali ke masyarakat untuk memperbaik kehidupannya,, pungkas kejari.
(Siwah Rimba)