Ketum IWO Indonesia Sesalkan Oknum Guru Halangi Tugas Wartawan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023 - 11:38 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Pemerhati Sosial, Adv. NR. Icang Rahadian, SH., mengecam tindakan oknum Guru SDN Dawuan Barat 3 yang malah marah-marah sambil teriak-teriak, mengancam, dan menunjuk-nunjuk kepada empat wartawan yang akan mencari kebenaran informasi terkait persoalan adanya sejumlah siswa yang mogok sekolah dan mengalami trauma karena hukuman Gurunya.

Diketahui, tindakan oknum guru tersebut terjadi saat onediginews.com, beritapembaruan.com, pantaunews.id dan suarakarawang.com, hendak melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dengan mencoba menemui Kepala Sekolah SDN Dawuan Barat 3.

Dalam siaran Persnya, Senin 13/11/2023 di kantor IWO I pusat Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) ini dengan tegas mengatakan, kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput (menghimpun informasi) dari suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Wartawan, berdasarkan, Pasal 1 ayat 4 UU Pers No. 40 tahun 1999 adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Sehingga menurut saya adalah hal yang memang seharusnya dilakukan, jika seorang wartawan ketika mendengar atau melihat adanya informasi atau suatu peristiwa, menghimpun informasi tersebut dari kedua belah pihak, agar pemberitaan yang dibuatnya menghasilkan informasi yang akurat dan berimbang,” tutur Icang Rahardian yang juga dikenal sebagai pengusaha ini.

Ia juga menyoroti tindakan oknum guru yang bersikap tidak bijaksana ketika menghadapi awak media, dan menilai tindakan oknum guru tersebut bersifat intimidasi. Dimana, oknum guru tersebut jelas melarang wartawan untuk mewawancarai dengan nada yang Arogan.

Baca Juga :  Interaktif dengan Kapolri, Kapolda Laporkan Situasi Aceh Jelang Pergantian Tahun

tindakan oknum guru ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa keranah hukum. Sehingga tidak ada lagi oknum guru atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan persekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Icang Rahardian, tindakan Oknum Guru menghalangi jurnalis, memarahi dan bertindak arogan tidak mau dikonfirmasi saat didatangi awak media adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum,” Pungkasnya. (Tim – IWO-I)

Berita Terkait

Polri Pacu SDM Unggul dengan AI untuk Indonesia Emas 2045
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Terbesar Dalam Sejarah
Prahara Batas Terurai: Dari Rusia, Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh
Misteri 4 Pulau di Aceh Singkil: Apakah Perjanjian Helsinki Diganggu?
BNN Bongkar Kronologi Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 2 Ton
Detik-detik Tim Gabungan Menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa, Bawa 2 Ton Sabu
Menteri Keuangan RI Seri Mulyani, Sampaikan KEM – PPKE Didepan Ketua Dan Anggota DPR RI Dalam Kerangka RAPBN Tahun 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungan Kerja Ke Bangkok Thailand, Bahas Isu – Isu Regional Dan Global.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:40 WIB

Kajati Aceh Ingatkan CPNS: Disiplin dan Integritas Kunci Sukses

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:20 WIB

Kemenkumham Aceh Jalin Kerja Sama Strategis dengan 23 PTS, Perkuat Pembinaan Hukum di Dunia Kampus

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:16 WIB

Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:31 WIB

Kedaulatan Aceh Kokoh, SWI Aceh Ucapkan Syukur Atas Terselesainya Sengketa Pulau, Apresiasi Solidaritas Nasional Termasuk Prabowo Subianto

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:27 WIB

Kedaulatan Aceh Kokoh, SWI Aceh Ucapkan Syukur Atas Terselesainya Sengketa Pulau, Apresiasi Solidaritas Nasional Termasuk Prabowo Subianto

Senin, 16 Juni 2025 - 18:16 WIB

Polda Aceh Gelar Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-79, Ratusan Orang Ikuti Donor Darah

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:08 WIB

Kolaborasi Perusahaan Lokal dengan BUMD Untuk Pemberdayaan Ekonomis Daerah

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:28 WIB

Serangan Pedas Bunda Salma: DPRD Sumut ‘Penjajah’ yang Mengancam Kedaulatan Aceh!

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kajati Aceh Ingatkan CPNS: Disiplin dan Integritas Kunci Sukses

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:40 WIB

BELITAR JAWA TIMUR

Wapres Gibran Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Blitar

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:59 WIB