Karimun|Oposisi News 86 – Pengerjaan proyek pengerjaan jalan mutiara ke paret lapis dengan pagu anggaran 12.676.178.000, tahun anggaran 2026 sudah selesai, namun sekarang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terkait kwalitas proyek tersebut.

Pekerjaan yang di kerjakan CV. Pembangunan cipta karimun, dengan konsultan pengawas CV Tiga pilar abadi, dengan pelaksanaan 180 hari kalender, tanggal kontrak, 6 April 2026.
Dalam investigasi kita di lapangan, kamis, 8/10/2026, tampak pembangunan sudah selesai, namun aspalnya sudah ada retak, serta tepi samping kiri kanan tidak tembok penahan sehingga tanah tergerus air kalau hujan, sehingga nantinya di kwatirkan jalan tersebut akan cepat rusak.
Sampai saat ini kontraktor pengerjaan proyek pengerjaan jalan tersebut , belum dapat di hubungi.
Ketika kita mencoba hubungi Drs.Agusnawarman M.Si kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas karimun ( BP karimun ), memberikan balasan,
” Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Mohon maaf mas Sajirun untuk info ini belum seutuhnya sy dapat informasi, coba hubungi pelaksana dan pengawas biar info dapat komprehensif. Sy konsen bgmn kampong kite BP KARIMUN segera KELEMBAGAAN MOHON DOA Thanks.”

Salah seorang masyarakat karimun yang kita jumpai dekat proyek jalan tersebut, kamis, 08/ 10/26, sebut saja Marsim, yang tidak ingin namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan kita berterima kasih, kepada pemerintah yang telah membangun jalan melalui BP kawasan karimun, namun kita sayangkan hasilnya kurang bagus, seperti yang kita di lihat di lapangan.
Kita bertanya di masa kesalahanya sehingga hasilnya tidak bagus, dimana, sudah ada retak, tanah penahan kiri kanan tidak ada temboknya, sehingga tanahnya tergerus air, sia sia anggaranya cukup besar tegasnya.

Kita berharap kepada aparat penegak hukum ( APH ), dalam hal ini kejaksaan negeri karimun ( kajari ), untuk memeriksa proyek pengerjalan jalan tersebut apakah sudah sesuai bestek, mulai dari peninbunan, semenisasi serta pengaspalan, dengan memanggil dan memeriksa pemangku kegiatan di proyek tersebut, tegas Marsim. [Sajirun.S]




































