Tulungagung, Jatim|Oposisi News 86 — Komposisi keanggotaan DPRD Tulungagung dari Fraksi Partai Demokrat segera mengalami perubahan menyusul pengunduran diri anggota legislatif Sutomo.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kursi yang ditinggalkan tersebut kini memasuki tahapan administratif setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menyelesaikan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengunduran diri Sutomo menjadi dasar dimulainya mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai tata cara pergantian anggota DPRD yang berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri.
Berdasarkan hasil verifikasi KPU, kursi tersebut akan diisi oleh Wahyu Pratama Alamsyah yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dari Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) VI pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari DPRD Tulungagung terkait usulan PAW pada 15 Juni 2026.
Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen, KPU menerbitkan surat rekomendasi yang kemudian dikirim kembali kepada DPRD pada 22 Juni 2026 sebagai bagian dari tahapan yang dipersyaratkan dalam proses pergantian anggota legislatif.
Menurut Jantur, kewenangan KPU dalam mekanisme tersebut sebatas melakukan verifikasi administrasi dan menetapkan calon pengganti yang memenuhi ketentuan berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Hasil verifikasi menunjukkan Wahyu Pratama Alamsyah menjadi calon yang berhak menggantikan Sutomo karena memperoleh suara terbanyak kedua di dapil yang sama dengan raihan 1.062 suara pada Pemilu 2024.
Setelah rekomendasi diterbitkan, proses selanjutnya berada pada ranah administrasi pemerintahan. Dokumen yang telah dilengkapi DPRD akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai dasar penerbitan keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Setelah keputusan tersebut diterbitkan, barulah agenda pelantikan anggota DPRD pengganti dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPC Partai Demokrat Tulungagung, Sufyan Heriyanto, membenarkan bahwa seluruh proses internal partai maupun administrasi yang berkaitan dengan pengajuan PAW telah dijalankan.
Ia menjelaskan keputusan Sutomo untuk mengundurkan diri didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan yang dinilai tidak lagi memungkinkan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD secara optimal.
Menurut Sufyan, penetapan calon pengganti telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga saat ini seluruh pihak tinggal menunggu tahapan akhir berupa penerbitan keputusan dari Gubernur Jawa Timur sebelum pelaksanaan pelantikan dapat dijadwalkan.
Proses pergantian antarwaktu merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang disediakan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif ketika terdapat anggota DPRD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Ketentuan tersebut memastikan kursi yang kosong tetap terisi oleh calon dari partai politik yang sama berdasarkan urutan perolehan suara sah pada pemilihan umum terakhir, sehingga kesinambungan representasi politik di daerah pemilihan tetap terpelihara.
Dengan telah rampungnya tahapan verifikasi di KPU Tulungagung, proses PAW kini memasuki tahap akhir di tingkat pemerintah provinsi.
Apabila seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan keputusan gubernur diterbitkan, Wahyu Pratama Alamsyah dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029 menggantikan Sutomo. [Hartanto]




































