Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Polres Karimun memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pihak yang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berlangsung karena hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan yang berkembang di ruang publik.
Polres Karimun menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
Dalam penjelasannya, penyidik Satreskrim Polres Karimun menyatakan telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti lain yang dinilai relevan agar berkas perkara dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Polres Karimun menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan adalah permohonan penetapan penyitaan terhadap barang bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun belum dikabulkan. Kondisi tersebut berimplikasi pada langkah hukum yang harus ditempuh penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penyidik wajib mengembalikan barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan kepada pihak yang berhak atau pemiliknya. Kepolisian menegaskan bahwa pengembalian barang tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dan sama sekali tidak dapat diartikan sebagai penghentian penyidikan maupun pembebasan pihak yang sedang diproses.
Menurut Polres Karimun, substansi perkara tetap ditangani secara serius. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan di lapangan serta akan terus melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun maupun Kejaksaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia membantah tudingan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian upeti kepada aparat kepolisian dalam perkara tersebut.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dukungan masyarakat dinilai penting agar penyidikan dapat berlangsung secara objektif tanpa dipengaruhi opini yang belum memiliki dasar hukum maupun bukti yang sah.
Polres Karimun memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan akan terus memberikan informasi kepada publik secara proporsional sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. [Sajirun, S]




































