Polres Karimun Tegaskan Tidak Ada “Tangkap Lepas” dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kundur, Penyidikan Masih Berjalan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:43 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Polres Karimun memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pihak yang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berlangsung karena hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan yang berkembang di ruang publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Karimun menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Dalam penjelasannya, penyidik Satreskrim Polres Karimun menyatakan telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti lain yang dinilai relevan agar berkas perkara dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Selamat Siang Menjelang Sore

Polres Karimun menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan adalah permohonan penetapan penyitaan terhadap barang bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun belum dikabulkan. Kondisi tersebut berimplikasi pada langkah hukum yang harus ditempuh penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penyidik wajib mengembalikan barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan kepada pihak yang berhak atau pemiliknya. Kepolisian menegaskan bahwa pengembalian barang tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dan sama sekali tidak dapat diartikan sebagai penghentian penyidikan maupun pembebasan pihak yang sedang diproses.

Menurut Polres Karimun, substansi perkara tetap ditangani secara serius. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan di lapangan serta akan terus melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun maupun Kejaksaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolsek Sekupang Terima Penghargaan Polsek Kinerja Terbaik Periode Mei 2024.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia membantah tudingan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian upeti kepada aparat kepolisian dalam perkara tersebut.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dukungan masyarakat dinilai penting agar penyidikan dapat berlangsung secara objektif tanpa dipengaruhi opini yang belum memiliki dasar hukum maupun bukti yang sah.

Polres Karimun memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan akan terus memberikan informasi kepada publik secara proporsional sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Desa Telaga Tujuh Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Semangat Berhijrah
Syarat Formil Tak Terpenuhi, Pengadilan Negeri Karimun Tidak Kabulkan Permohonan Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Bupati Karimun Diminta Tindak Tegas Gudang Besi Tua yang Diduga Belum Mengantongi Izin Lengkap

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terbaru