Karimun, Kepri| Oposisi News 86 – Peristiwa truk bermuatan besi tua yang terbalik di Jalan Haji Oesman, tepatnya di tanjakan lampu merah SMA Negeri 2 Karimun, masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Karimun. Insiden yang terjadi pada Sabtu (20/6/2026) itu sempat menghebohkan warga karena berlangsung di ruas jalan yang padat dilalui kendaraan.
Truk dengan nomor polisi GK 8122 IO tersebut dilaporkan terguling saat melintas di jalur pendakian. Muatan besi tua yang dibawanya berserakan di badan jalan sehingga arus lalu lintas terganggu dan sejumlah pengendara terpaksa dialihkan melalui Jalan A. Yani Kolong.
Masyarakat meminta kasat lantas mengusut kejadian ini, apa penyebabnya, apakak truk ini masih layak beroperasi? Serta surat suratnya lengkap?
Beruntung, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun banyak pengendara mengaku sempat panik dan trauma karena insiden terjadi di lokasi yang ramai kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan saksi di lokasi, truk tersebut diduga membawa muatan besi tua dalam jumlah besar dari sebuah gudang di kawasan Baran menuju Pelabuhan Parit Rampak untuk selanjutnya dikirim ke Batam menggunakan kapal Ro-Ro.
Beberapa saksi menduga kendaraan mengalami gangguan pada bagian gardan atau as pemutar akibat beban yang terlalu berat saat menanjak.
“Saat di tanjakan, kendaraan terlihat tidak kuat menahan beban. Tiba-tiba terdengar bunyi keras dan truk langsung kehilangan tenaga hingga akhirnya terbalik,” ujar seorang saksi mata.
Insiden ini memunculkan desakan dari sejumlah warga agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran, termasuk terkait kelayakan kendaraan, muatan, serta kelengkapan dokumen pengangkutan barang.
Nama seorang pengusaha besi tua berinisial Akok disebut oleh beberapa warga sebagai pihak yang diduga terkait dengan pengiriman muatan tersebut , ketika kita mendatangi gudang akok ingin mengkonfirmasi kejadian ini , beberapa pekerja langsung menutup gudang tersebut, dan sampai saat ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan. Rabu (25/6/2026)
Ada dugaan Akok sipengusaha besi tua sudah mengatur beberapa pihak aparat penegak hukum, di mana sudah lama menjalankan usahanya tidak pernah tersentuh hukum di mana di duga surat suratnya mobilnya tidak lengkap dan tidak laik jalan, perpindahan barang dari PTZ ke non PTZ tidak pernah berurusan hukum, yang seharusnya bayar pajak.
Kasat Lantas Polres Karimun maupun pihak Bea dan Cukai Karimun juga belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti kecelakaan maupun dugaan pelanggaran yang disebutkan warga.
Masyarakat berharap kejadian ini menjadi perhatian serius agar pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya yang membawa muatan berat, dapat diperketat demi keselamatan pengguna jalan. [Sajirun.S]









































