Aceh Utara|Oposisi News 86 – Polemik pengadaan pendingin ruangan (AC) di SMAN 3 Putra Bangsa Aceh Utara tidak lagi sekadar soal fasilitas belajar. Persoalan ini berkembang menjadi perdebatan mengenai kepatuhan terhadap regulasi, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta perlindungan hak peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya biaya yang harus dipenuhi saat anak mereka menempuh pendidikan di sekolah negeri. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, angka tersebut dinilai tidak ringan bagi sebagian keluarga.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala SMAN 3 Putra Bangsa, Rika Syufrina, membantah adanya pungutan wajib yang ditetapkan pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa penggalangan dana bukan berasal dari kebijakan sekolah, melainkan hasil musyawarah yang diinisiasi oleh komite sekolah bersama wali murid.
“Tidak benar pihak sekolah melakukan pemungutan dana untuk AC tanpa dasar. Semua penggalangan dana diinisiasi oleh komite sekolah melalui musyawarah bersama wali murid,” ujar Rika saat dikonfirmasi via sambung WhatsApp, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, angka Rp1 juta yang beredar bukan kewajiban yang harus dibayar sekaligus. Dana tersebut disebut dapat dicicil selama tiga tahun masa pendidikan siswa.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi apa pun bagi orang tua yang tidak bersedia memberikan kontribusi.
“Jika ada wali murid yang keberatan, dana akan kami kembalikan. Ini tidak dibebankan kepada wali siswa. Yang ingin berpartisipasi dipersilakan secara sukarela. Jika tidak, anak tetap bersekolah seperti biasa tanpa ada perbedaan perlakuan,” katanya.
Namun penjelasan itu belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik.
Pasalnya, aturan yang berlaku memang memperbolehkan komite sekolah menghimpun bantuan atau sumbangan dari masyarakat. Akan tetapi, regulasi yang sama secara tegas melarang pungutan yang bersifat wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, serta ditetapkan jangka waktu pembayarannya.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: apabila kontribusi tersebut benar-benar sukarela, mengapa terdapat angka yang telah ditentukan sejak awal? Jika bantuan itu murni berdasarkan kemampuan dan kerelaan, mengapa bukan orang tua yang menentukan besarannya sesuai kondisi ekonomi masing-masing?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat sekolah negeri pada prinsipnya dibiayai oleh negara untuk memastikan seluruh warga memperoleh akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
Masyarakat juga menyoroti alasan pengadaan AC harus dibebankan kepada wali murid. Sebagai fasilitas penunjang pembelajaran, publik mempertanyakan apakah kebutuhan tersebut telah diusulkan melalui Dana BOS, bantuan pemerintah daerah, atau sumber pembiayaan resmi lainnya sebelum meminta partisipasi orang tua.
Di tengah berbagai program pemerintah yang mengalokasikan anggaran pendidikan dalam jumlah besar, muncul pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan kebutuhan sekolah. Jangan sampai orang tua menjadi solusi pertama setiap kali terdapat kekurangan fasilitas.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang jelas.
Pihak sekolah memang menyatakan memiliki notulen rapat, daftar hadir, dan surat persetujuan wali murid. Namun dalam perspektif tata kelola publik, keberadaan dokumen administratif saja tidak otomatis menghapus potensi persoalan.
Transparansi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya berita acara, tetapi juga dari sejauh mana proses pengambilan keputusan berlangsung secara setara, tanpa tekanan, dan memberi ruang bagi penolakan.
Hingga kini, pihak Komite Sekolah yang dihubungi media via WhatsApp pribadinya belum merespon untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme musyawarah, jumlah wali murid yang menyetujui atau menolak, serta langkah yang ditempuh apabila terdapat keluarga yang tidak sanggup berkontribusi.
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Aceh. Sebab yang sedang diuji bukan hanya kebijakan satu sekolah, melainkan konsistensi penerapan aturan mengenai penggalangan dana di lingkungan pendidikan negeri.
Publik berhak mengetahui dengan jelas di mana batas antara sumbangan yang lahir dari partisipasi sukarela dan pungutan yang secara praktik menjadi kewajiban. Ketika nominal telah ditetapkan, target dana ditentukan, dan seluruh siswa menjadi objek pengumpulan, ruang abu-abu itu semakin sulit dibedakan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar pengadaan AC, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang seharusnya menjamin akses belajar yang adil, transparan, dan tidak membebani keluarga yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (SR)









































