Dompu, NTB, oposisinews86.com, (18 Juni 2026) – Pernyataan Kepala Unit BRI Monta, terkait pola komunikasi antara nasabah di Desa Woko, Kecamatan Pajo, dengan pihak bank menuai sorotan publik. Ucapan yang menyinggung sikap nasabah dalam proses pengajuan layanan, khususnya saat komunikasi di luar jam kerja, dinilai tidak mencerminkan standar pelayanan perbankan yang profesional.
Saat dikonfirmasi media ini, pada Kamis (18/6/2026), Syukur membenarkan adanya pernyataan dari pihaknya yang menyinggung komunikasi nasabah terkait menelfon pegawai di hari libur.
Menanggapi keluhan sejumlah nasabah yang belum mendapatkan kepastian atas pengajuan kredit mereka, Syukur menyampaikan pernyataan yang kemudian menjadi perhatian publik.
“Terus menurut bapak kalau tidak dilayani nanti ibunya yang rugi, berarti benar dong, terus di mana tempatnya salah?” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai menempatkan nasabah pada posisi yang seolah harus menerima kondisi pelayanan yang tidak optimal hanya karena kebutuhan layanan berada di luar jam kerja operasional.
Syukur juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap kondisi mantri saat terjadi komunikasi di luar jam kerja atau hari libur.
“Mohon maaf, jadi sebaiknya etikanya itu ketika mau menelfon harus tunggu emosinya sudah tenang dan suasana pegawai sudah tenang. Permasalahannya kita kan tidak tahu apakah pegawai lagi sedang kumpul dengan keluarganya. Saya saja kalau menelfon pimpinan saya, sekali kalau tidak diangkat tidak menelfon berkali-kali,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali menuai sorotan karena sebagian pihak menilai etika komunikasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengaburkan kepastian layanan maupun proses pengajuan kredit yang berjalan sesuai prosedur perbankan.
Lebih lanjut, Syukur menambahkan bahwa hubungan antara nasabah dan pihak bank membutuhkan sikap saling memahami.
“Karena kita sebagai nasabah misalkan bapak sebagai bank kan kita juga harus merendah dan turunkan ego, mungkin pak putra pada saat itu emosinya lagi tidak stabil karena satu bulan terakir urus bapaknya yang lagi sakit,” ungkapnya.
Pernyataan “posisinya kita butuh” menjadi salah satu bagian yang paling disorot publik. Sejumlah nasabah menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan semangat pelayanan prima yang seharusnya menjadi prinsip dasar lembaga jasa keuangan.
Mereka mempertanyakan apakah kebutuhan nasabah terhadap layanan perbankan dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelayanan yang tidak profesional.
Dalam prinsip layanan perbankan, nasabah berhak memperoleh pelayanan yang adil, transparan, profesional, dan non-diskriminatif. Hubungan bank dan nasabah merupakan hubungan jasa keuangan yang diatur oleh ketentuan perbankan serta perlindungan konsumen.
Karena itu, pernyataan yang mengesankan bahwa nasabah harus “merendah” atau menyesuaikan diri dengan kondisi tertentu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tidak hanya ditentukan oleh penyaluran kredit, tetapi juga oleh kualitas pelayanan serta sikap yang menghormati hak dan martabat nasabah.
Publik kini menunggu langkah dan sikap tegas dari Pimpinan BRI Cabang Dompu atas pernyataan yang disampaikan Kepala Unit BRI Monta tersebut. Selain itu, perhatian juga tertuju pada jajaran manajemen perbankan yang lebih tinggi serta lembaga pengawas sektor jasa keuangan untuk memastikan bahwa standar pelayanan kepada nasabah tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme, perlindungan konsumen, dan etika pelayanan perbankan.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak hanya berhenti pada polemik pernyataan semata, tetapi menjadi bahan evaluasi agar kepercayaan publik terhadap institusi perbankan tetap terjaga. Pasalnya, pelayanan yang profesional, objektif, dan bebas dari pertimbangan personal merupakan fondasi utama dalam hubungan antara bank dan nasabah. (Fr)









































