Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Mataram Rekayasa Deportasi WNA Australia

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:54 WIB

50416 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, oposisinews86.com, (10 Juni 2026),– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) wilayah Nusa Tenggara Barat, diterpa skandal besar terkait, laporan Deportasi palsu dan dugaan pemerasan dan pungli.

Indikasi tersebut terungkap dalam sebuah investigasi media terkait Deportasi fiktif atau rekayasa yang coba ditutupi, Imigrasi Kelas I TPI Mataram, terhadap Warga Negara Asing (WNA), Nichole Ann Jennings.

Nichole Ann Jennings sebelumnya dilaporkan di tangkap tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di wilayah Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, 2019 lalu. Ia di tangkap karena dilaporkan menyalahi izin tinggal dan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. Ketika itu tim Pora terdiri dari Imigrasi Sumbawa, Kesbangpoldagri, Kepolisian dan TNI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Status orang asing ini sudah di Deportasi pada 23 November 2025 lalu. Tapi, ia kembali masuk ke Indonesia pada 13 Desember 2025. Atau sekitar dua minggu pasca dia di deportasi,” kata, Cahyo Karyadi Prabowo, aktivis setempat, Selasa (9/6/2026).

Pasport NICHOLE ANN JENNINGS

Media mengantongi data perlintasan WNA tersebut dari Bandara Ngurai Rai, Denpasar Bali. Padahal status Deportasi harusnya terkunci dalam sistem ke Imigrasian diseluruh Indonesia. Tapi faktanya, Nichole Ann Jennings bebas masuk ke Indonesia bahkan NTB, kapan saja.

Sejumlah pihak melaporkan kejanggalan tersebut ke Ombustman RI Wilayah NTB. Ombustman menjawab dengan melakukan investigasi dan penyelidikan karena Imigrasi setempat menyembunyikan dan enggan memberikan keterangan resmi terhadap dokumen deportasi WNA tersebut.

Hasilnya, Ombustman menyebutkan, Imigrasi Kelas I Mataram, melakukan Mall Administrasi terhadap proses deportasi WNA tersebut karena tertutup serta melanggar SOP pelayanan yang berlaku diinternal Kementerian Imipas.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan apapun sebab itu bukan bidang saya. Nanti kami jadwalkan ulang,”kata, Gunawan, Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Tehnologi (IT) Imigrasi Kelas I Mataram, menjawab wartawan, dikantornya, jalan Udayana, Mataram, Selasa, kemarin.

Baca Juga :  ‎Melalui Hari Bhayangkara Ke-80, Dandim 1607/Sumbawa Perkokoh Sinergi Demi Keamanan Daerah

Konfirmasi wartawan soal Deportasi fiktif atau rekayasa tersebut sudah berlangsung berminggu minggu. Tapi, keterangan resmi dari otoritas terkait soal kasus ini tidak kunjung diberikan.

Bahkan konfirmasi dan wawancara wartawan ditolak dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Tidak hanya itu, wartawan yang berusaha mengambil foto dan mengabadikan juru bicara atau Humas Imigrasi Kelas I Mataram tersebut, pun dihalang halangi.

Foto selfie wartawan di tolak oleh Gunawan Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Tehnologi (IT) Imigrasi Kelas I Mataram, usai wawancara

 *Warga Ancam Tangkap WNA Australia* 

Sementara itu, warga Sumbawa Barat ramai ramai membuat famplet sendiri yang menobatkan Nichole Ann Jening, WNA Australia tersebut sebagai buronan Imigrasi. Karena kabur dari upaya Deprotasi Imigrasi dan aparat Indonesia.

“Langkah ini terpaksa kami ambil karena otoritas negara seperti imigrasi enggan mengawasi dan bertindak terhadap aturan yang mereka keluarkan sendiri. Bagaimana mungkin, status deportasi dua kali, tapi WNA ini masih bebas keluar masuk Indonesia hingga kini. Ada apa Imigrasi?, “kata, Cahyo, lagi.

Menurut Cahyo, negara dan aparat keamanan Indonesia tidak bisa berbuat apa apa terhadap, WNA Australia ini. Oleh sebab itu, ia akan menggerakkan people power masyarakat untuk menangkap Nchole Ann Jenning dimana saja di wilayah Sumbawa Barat.

“Jangan salahkan kami kalau warga bertindak. Karena yang bersangkutan sudah terlibat banyak masalah hukum di NTB serta menyalahi izin tinggal, tenaga kerja, serta membuat Perusahaan Pemodal Asing (PMA) fiktif,”ujarnya geram.

*Issu Pungli dan Korupsi Menyebar* 

Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Imipas baru saja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terlibat korupsi izin tinggal tenaga kerja Asing dan deportasi palsu. Penyelidikan KPK juga berkembang hingga ke NTB.

Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala Imigrasi Kelas I Mataram, 2020 lalu. Kasusnya sama yakni Pungli izin tinggal dan rekayasa dokumen ke Imigrasian.

Baca Juga :  ‎Semangat Nasionalisme, Babinsa dan Warga Telaga Bersama Bangun Pagar Sekolah

Imigrasi kelas I Mataram adalah instansi yang dilaporkan sangat tertutup dan enggan melayani wartawan serta memberikan keterangan yang menuntut kejelasan status dokumen Imigrasi WNA yang bermasalah dan menjadi perhatian publik.

“Pungli dan soal rekayasa dokumen itu pak, sudah menjadi hal yang lumrah disana. Bukan rahasia lagi,” kata sumber anonim media, di Imigrasi setempat, Rabu (10/6).

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke Imigrasian pasal 81 hingga 85 tentang prosedur Derpotasi atau tindakan Kemigrasian jelas mengatur proses dan penyidikan Deportasi WNA. Disana masa retensi atau Deportasi WNA bisa dilakukan paling cepat enam bulan dan paling lama 10 tahun.

Sebelumnya, sebagaimana yang dirilies laman portal berita Insidenntb.com yang ditayangkan 16 September 2019 melaporkan, Kantor Imigrasi Klas II Sumbawa dalam kurun waktu satu bulan terakhir, akhirnya mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan ijin tinggal keimigrasian.

“Kedua (WNA) asal Austarlia itu sudah kami deportasi ke negaranya Minggu, (15/9) kemarin, dan mereka kedapatan menyalahi visa kunjungannya. Mereka juga menggunakan visa dan ijin tinggal wisata tetapi mereka bekerja. WNA ini melanggar masalah keimigrasian di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Andy Cahyono Bayuadi saat di konfirmasi via selular Whatsapp, Senin (16/9) Siang.

Menurutnya, kedua warga negara asing yang dideportasi itu lantaran terbukti kuat menyalahi visa kunjungan dengan bekerja dan memiliki perusahaan.

“Jennings Nichole ANN (53) tahun dan anaknya Jennings Shelby Alexandra (26) tahun, langsung kami deportasi dengan potensi cekal dan visa kunjungan sudah dicabut,” bebernya. (Fr)

Berita Terkait

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎
Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia
‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga
Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran
‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎
Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras
Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru