MATARAM, oposisinews86.com, (10 Juni 2026),– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) wilayah Nusa Tenggara Barat, diterpa skandal besar terkait, laporan Deportasi palsu dan dugaan pemerasan dan pungli.
Indikasi tersebut terungkap dalam sebuah investigasi media terkait Deportasi fiktif atau rekayasa yang coba ditutupi, Imigrasi Kelas I TPI Mataram, terhadap Warga Negara Asing (WNA), Nichole Ann Jennings.
Nichole Ann Jennings sebelumnya dilaporkan di tangkap tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di wilayah Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, 2019 lalu. Ia di tangkap karena dilaporkan menyalahi izin tinggal dan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. Ketika itu tim Pora terdiri dari Imigrasi Sumbawa, Kesbangpoldagri, Kepolisian dan TNI.
“Status orang asing ini sudah di Deportasi pada 23 November 2025 lalu. Tapi, ia kembali masuk ke Indonesia pada 13 Desember 2025. Atau sekitar dua minggu pasca dia di deportasi,” kata, Cahyo Karyadi Prabowo, aktivis setempat, Selasa (9/6/2026).

Media mengantongi data perlintasan WNA tersebut dari Bandara Ngurai Rai, Denpasar Bali. Padahal status Deportasi harusnya terkunci dalam sistem ke Imigrasian diseluruh Indonesia. Tapi faktanya, Nichole Ann Jennings bebas masuk ke Indonesia bahkan NTB, kapan saja.
Sejumlah pihak melaporkan kejanggalan tersebut ke Ombustman RI Wilayah NTB. Ombustman menjawab dengan melakukan investigasi dan penyelidikan karena Imigrasi setempat menyembunyikan dan enggan memberikan keterangan resmi terhadap dokumen deportasi WNA tersebut.
Hasilnya, Ombustman menyebutkan, Imigrasi Kelas I Mataram, melakukan Mall Administrasi terhadap proses deportasi WNA tersebut karena tertutup serta melanggar SOP pelayanan yang berlaku diinternal Kementerian Imipas.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan apapun sebab itu bukan bidang saya. Nanti kami jadwalkan ulang,”kata, Gunawan, Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Tehnologi (IT) Imigrasi Kelas I Mataram, menjawab wartawan, dikantornya, jalan Udayana, Mataram, Selasa, kemarin.

Konfirmasi wartawan soal Deportasi fiktif atau rekayasa tersebut sudah berlangsung berminggu minggu. Tapi, keterangan resmi dari otoritas terkait soal kasus ini tidak kunjung diberikan.
Bahkan konfirmasi dan wawancara wartawan ditolak dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Tidak hanya itu, wartawan yang berusaha mengambil foto dan mengabadikan juru bicara atau Humas Imigrasi Kelas I Mataram tersebut, pun dihalang halangi.

*Warga Ancam Tangkap WNA Australia*
Sementara itu, warga Sumbawa Barat ramai ramai membuat famplet sendiri yang menobatkan Nichole Ann Jening, WNA Australia tersebut sebagai buronan Imigrasi. Karena kabur dari upaya Deprotasi Imigrasi dan aparat Indonesia.
“Langkah ini terpaksa kami ambil karena otoritas negara seperti imigrasi enggan mengawasi dan bertindak terhadap aturan yang mereka keluarkan sendiri. Bagaimana mungkin, status deportasi dua kali, tapi WNA ini masih bebas keluar masuk Indonesia hingga kini. Ada apa Imigrasi?, “kata, Cahyo, lagi.
Menurut Cahyo, negara dan aparat keamanan Indonesia tidak bisa berbuat apa apa terhadap, WNA Australia ini. Oleh sebab itu, ia akan menggerakkan people power masyarakat untuk menangkap Nchole Ann Jenning dimana saja di wilayah Sumbawa Barat.
“Jangan salahkan kami kalau warga bertindak. Karena yang bersangkutan sudah terlibat banyak masalah hukum di NTB serta menyalahi izin tinggal, tenaga kerja, serta membuat Perusahaan Pemodal Asing (PMA) fiktif,”ujarnya geram.
*Issu Pungli dan Korupsi Menyebar*
Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Imipas baru saja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terlibat korupsi izin tinggal tenaga kerja Asing dan deportasi palsu. Penyelidikan KPK juga berkembang hingga ke NTB.
Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala Imigrasi Kelas I Mataram, 2020 lalu. Kasusnya sama yakni Pungli izin tinggal dan rekayasa dokumen ke Imigrasian.
Imigrasi kelas I Mataram adalah instansi yang dilaporkan sangat tertutup dan enggan melayani wartawan serta memberikan keterangan yang menuntut kejelasan status dokumen Imigrasi WNA yang bermasalah dan menjadi perhatian publik.
“Pungli dan soal rekayasa dokumen itu pak, sudah menjadi hal yang lumrah disana. Bukan rahasia lagi,” kata sumber anonim media, di Imigrasi setempat, Rabu (10/6).
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke Imigrasian pasal 81 hingga 85 tentang prosedur Derpotasi atau tindakan Kemigrasian jelas mengatur proses dan penyidikan Deportasi WNA. Disana masa retensi atau Deportasi WNA bisa dilakukan paling cepat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, sebagaimana yang dirilies laman portal berita Insidenntb.com yang ditayangkan 16 September 2019 melaporkan, Kantor Imigrasi Klas II Sumbawa dalam kurun waktu satu bulan terakhir, akhirnya mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan ijin tinggal keimigrasian.
“Kedua (WNA) asal Austarlia itu sudah kami deportasi ke negaranya Minggu, (15/9) kemarin, dan mereka kedapatan menyalahi visa kunjungannya. Mereka juga menggunakan visa dan ijin tinggal wisata tetapi mereka bekerja. WNA ini melanggar masalah keimigrasian di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Andy Cahyono Bayuadi saat di konfirmasi via selular Whatsapp, Senin (16/9) Siang.
Menurutnya, kedua warga negara asing yang dideportasi itu lantaran terbukti kuat menyalahi visa kunjungan dengan bekerja dan memiliki perusahaan.
“Jennings Nichole ANN (53) tahun dan anaknya Jennings Shelby Alexandra (26) tahun, langsung kami deportasi dengan potensi cekal dan visa kunjungan sudah dicabut,” bebernya. (Fr)









































