Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 – Pemerintah Kabupaten Karimun kembali dihadapkan pada sorotan publik terkait penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas.

Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada keberadaan salah satu perusahaan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang disebut telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun, namun legalitas usahanya dipertanyakan setelah tidak adanya informasi terbuka terkait dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Persoalan ini mencuat bukan semata karena keberadaan usaha telekomunikasi, melainkan menyangkut prinsip dasar kepatuhan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha di daerah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah gencarnya pemerintah mendorong tata kelola investasi yang tertib dan transparan, muncul pertanyaan mengapa masih ada perusahaan yang diduga dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa kejelasan administratif yang mudah diakses publik.

Sorotan itu mengarah pada perusahaan penyedia layanan internet Proxinet yang beroperasi di kawasan Jalan Raja Usman, Simpang Wonosari, Batu Lipai, Karimun. Dugaan muncul setelah upaya konfirmasi yang dilakukan dengan mendatangi kantor perusahaan tersebut pada Senin, 25 Mei 2026, tidak menghasilkan penjelasan mengenai dokumen izin usaha maupun bentuk kontribusi perpajakan kepada daerah.

Saat dimintai keterangan terkait legalitas perusahaan, pihak administrasi kantor disebut hanya menyampaikan bahwa persoalan izin dan administrasi perusahaan diketahui oleh pimpinan. Tidak terlihat adanya dokumen legalitas usaha yang lazimnya dipasang atau disimpan sebagai bagian dari transparansi perusahaan kepada publik maupun konsumen.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, dalam praktik umum dunia usaha, terutama sektor jasa telekomunikasi dan penyedia internet, legalitas usaha merupakan syarat utama sebelum aktivitas operasional dijalankan. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin berbasis risiko, hingga aspek perpajakan dan administrasi daerah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap badan usaha.

Baca Juga :  Upacara Kesadaran Nasional, Kapolres Karimun Berikan Reward Anggota Yang Berprestasi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai tingkat kegiatan usahanya.

Aturan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen negara untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan tertib, terukur, dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah.

Dalam regulasi itu pula pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan administrasi, hingga tindakan penertiban apabila ditemukan usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksinya tidak ringan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan izin apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Yang menjadi sorotan publik bukan hanya dugaan belum lengkapnya legalitas perusahaan tersebut, tetapi juga kemungkinan adanya pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah usaha penyedia layanan internet yang telah lama menikmati pasar di Karimun dapat terus beroperasi apabila aspek perizinannya memang belum jelas.

Seorang warga Karimun yang ditemui di kawasan Padimas menyampaikan bahwa perusahaan penyedia internet bukan lagi kategori usaha kecil yang baru merintis. Menurutnya, perusahaan yang telah lama beroperasi semestinya memahami seluruh kewajiban hukum dan administrasi yang harus dipenuhi.

“Kalau usaha sudah berjalan lama, tentu masyarakat berharap semuanya jelas, termasuk izin dan kewajiban pajaknya. Jangan sampai ada kesan usaha tertentu bebas berjalan tanpa pengawasan sementara pelaku usaha lain harus patuh aturan,” ujarnya.

Pernyataan itu mencerminkan keresahan sebagian masyarakat terhadap ketimpangan penegakan aturan di lapangan. Sebab dalam praktiknya, banyak pelaku usaha kecil justru cepat mendapat penertiban ketika administrasi mereka bermasalah, sementara perusahaan yang telah memiliki jaringan usaha luas kadang dinilai luput dari pengawasan serius.

Persoalan ini juga menyentuh aspek keadilan dalam iklim investasi daerah. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan persaingan yang sehat. Ketika ada dugaan perusahaan beroperasi tanpa legalitas yang transparan, maka muncul potensi ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan.

Baca Juga : 

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah. Sebagai entitas bisnis yang memanfaatkan pasar lokal dan infrastruktur wilayah, perusahaan semestinya ikut memberikan kontribusi nyata melalui kewajiban pajak dan retribusi sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, publik mulai mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun agar tidak hanya bersikap menunggu, tetapi aktif melakukan pemeriksaan terhadap legalitas seluruh perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di daerah.

Satpol PP bersama dinas terkait dinilai perlu turun langsung melakukan verifikasi administrasi, pemeriksaan izin usaha, hingga memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan operasional.

Langkah tersebut penting bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan dalam koridor hukum yang sama. Penegakan aturan yang tegas justru menjadi fondasi utama menciptakan iklim usaha yang sehat dan terpercaya.

Apabila nantinya ditemukan bahwa seluruh izin perusahaan telah lengkap dan sesuai ketentuan, maka pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar polemik tidak berkembang menjadi asumsi liar. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun operasional, publik berharap pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus terlihat nyata dalam pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha tanpa pandang bulu.

Sebab ketika aturan hanya tajam kepada sebagian pihak dan tumpul kepada yang lain, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi perizinan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap wibawa hukum itu sendiri. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru