Karimun|Oposisi News 86 – Dalam rangka mendukung asta cita presiden republik indonesia, kantor wilayah direktorat jenderal bea dan cukai khusus kepulauan riau ( KWBC khusus kepri ) dan kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya pabean B tanjung balai karimun ( KPPBC TMP B karimun ), melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai community protektor yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mengamankan hak – hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Sejalan dengan di lakukan pemusnahan , pada hari selasa,19/05/26, KWBC khusus kepri bersama KPPBC TMP B karimun, melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan tahun 2023 – 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan total pelanggaran 131 kasus, dengan pelanggaran senilai Rp.10.993.782.436, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.5.741.204.764.
32 pelanggaran yg di amankan KWBC khusus kepri berupa, 6.740.680 batang barang kena cukai ( rokok ilegal), 63.36 liter minuman mengandung etil alkohol ( MMEA)
99 pelanggaran yang berhasil di amankan olek KPPBC : 1.pelanggaran bidang pabeanan , 2 unit tablet, 100 unit handphone, 64 laptop. 2.pelanggaran bidang cukai , 1.034.098 batang barang kena cukai ( rokok ilegal) 2.1.321.09 liter minuman mengandung etil alkohol.
Barang tersebut berstatus barang yang menjadi milik negara ( BMMN.), telah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL batam , atas nama memteri keuangan.
Barang yang di musnahkan merupakan barang yang di tindak berdasarkan UU no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan , yang telah di ubah dengan UU no. 17 tahun 2006 dan UU no .11 tahun 1995 tentang cukai, dan terakhir di ubah UU no. 7 tahun 2021 tentang Hamonisasi peraturan perpajakan.
Pemusnahan di lakukan dengan cara membakar, dan di hancurkan dengan cara di lindas alat berat .
Pemusnahan ini di hadiri,wakil bupati karimun, kanwil KWBC kepri, KPPBC TMP B karimun,perwakilan kodim,polres,lanal, pengadilan negeri, kajari, KSOP, Satpol PP, KPKNL batam, imigrasi, Rutan, Kantor pajak dan tamu undangan lainya. [Sajirun.S]









































