APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseukon| Oposisi News 86 -Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publikasi desa.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu, 26 April 2026.

Menurut Al Halim, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah gampong untuk mengalokasikan anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Publikasi desa menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong,” kata Al Halim.

Ia menegaskan, anggaran publikasi harus dipahami sebagai bagian dari kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja.

“Anggaran ini bukan ‘jatah’, melainkan biaya jasa publikasi agar kegiatan desa dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

APDESI juga meminta forum kecamatan meneruskan arahan tersebut kepada para geuchik di 852 gampong di Aceh Utara agar kebijakan itu dapat dimasukkan dalam perencanaan APBG tahun depan.

Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional dan akurat.

Baca Juga :  Personel Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Serah Terima Surat Suara

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik. Kerja jurnalistik dilakukan berbasis kinerja,” kata Marzuki.

Al Halim menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG disebut menjadi dasar teknis dalam penganggaran publikasi desa. [Muhadar]

Berita Terkait

Dandim 0103/Aceh Utara Rangkul Pers, Dorong Transparansi dan Percepatan Program Strategis
Publikasi Desa Tak Lagi Berhenti di Baliho: APDESI Aceh Utara Dorong Disiplin Perbup dan Lompatan Digital
Lima Bulan Pascabanjir, Dua Kelas SMAN 3 Putra Bangsa Masih Tanpa Meja-Kursi
Bimtek Berbiaya Penuh, Alat Nihil: Skema Janggal Life Skill Geuchik Baktiya Disorot
Dana Desa di Matangkuli Tersendat, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat
Mimbar Jumat Dijadikan Kanal Kamtibmas, Polres Lhokseumawe Selipkan Santunan di Tengah Pesan Keamanan
Anggaran Publikasi Rp1,6 Miliar Dipertanyakan, Transparansi Diskominfo Aceh Utara Disorot
Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:17 WIB

SPPG Yayasan Ammar Aceh Madani Genjot Peran UD. Alfarisi Sebagai Mitra Strategis

Senin, 27 April 2026 - 13:41 WIB

Penyegaran Birokrasi, H. Mirwan Lantik 24 Pejabat Administrator

Jumat, 24 April 2026 - 20:17 WIB

Izin Operasional Mati, Manajemen RSUD Yuliddin Away Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 17:19 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Barang Bukti

Senin, 20 April 2026 - 20:52 WIB

Breaking News,Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Sabtu, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Heriyanda Fetra Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PGRI Cabang Meukek

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59 WIB

Jalan Lintas Nasional Berlubang Membahayakan di Ruas Pegunungan Lhok Rukam–Batu Itam

Berita Terbaru