1,5 Kg Sabu Digagalkan di Lhokseumawe, Satu Kurir Tertangkap, Tiga Orang Masuk DPO

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:39 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe|Oposisi News 86 — Peredaran sabu dalam jumlah besar kembali dipatahkan aparat Polres Lhokseumawe. Sebanyak 1,5 kilogram narkotika golongan I disita dari seorang kurir, sementara tiga anggota jaringan lolos dan kini diburu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers, Rabu 8/4/2026 memaparkan, pengungkapan berawal dari informasi warga soal rencana transaksi skala besar. Tim langsung bergerak menelusuri jejak pelaku hingga menemukan pola pergerakan yang berpindah-pindah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi awal di Simpang Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, urung digunakan setelah pelaku mencium situasi tak kondusif. Transaksi kemudian dialihkan ke wilayah Peusangan, Bireuen—keputusan yang justru menjadi titik akhir pergerakan mereka.

Baca Juga :  Diduga Motif Anggota Lanal Lhokseumawe Tembak Korban Ingin Menguasai Mobilnya

Di lokasi kedua, penyergapan dilakukan. Seorang pria berinisial AN tak berkutik saat diamankan. Tiga rekannya melarikan diri dan kini masuk radar pengejaran.
Dari penguasaan AN, polisi menyita 1.501,36 gram sabu. Paket utama seberat sekitar 1 kilogram dibungkus plastik hijau bergambar alpukat, disertai lima paket tambahan.

Seluruhnya disembunyikan di dalam jok sepeda motor, dilapisi handuk guna menghindari deteksi.
Barang lain yang turut diamankan meliputi kendaraan yang digunakan serta telepon seluler yang diduga menjadi alat koordinasi jaringan.

Baca Juga :  Silaturrahmi Komandan Kodim dengan Kepala SPPG dan Owner Dapur MBG

Kasus ini menegaskan pola klasik peredaran narkotika: mobilitas tinggi, sistem putus rantai, dan upaya penyamaran. Polisi menduga pelaku bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas.

Tersangka kini ditahan untuk penyidikan lanjutan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya berat—hingga penjara seumur hidup.

Polres Lhokseumawe memastikan perburuan terhadap tiga buronan terus berlangsung. Aparat juga membuka ruang partisipasi publik, menegaskan bahwa peran warga kerap menjadi kunci memutus rantai distribusi narkoba. (SR)

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:13 WIB

Selamat Siang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:01 WIB

Selamat Siang Menjelang Sore

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB